News / Nasional
Senin, 29 Juni 2026 | 17:44 WIB
Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memperpanjang penahanan Titin Rita Lestari selama 40 hari mulai 30 Juni 2026 demi kepentingan penyidikan kasus suap.
  • Kasus ini melibatkan lima tersangka terkait manipulasi opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari WDP menjadi WTP.
  • Penyidik KPK menambah waktu penahanan untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka sebelum melanjutkan proses ke tahap hukum berikutnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tersangka TTN, hari ini dilakukan perpanjangan pertama penahanannya untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juni 2026," kata Budi, Senin (29/6/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pihak swasta.
  2. Titin Rita Lestari (TTN), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.
  3. Edison, Bupati Muara Enim.
  4. Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
  5. Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya dijerat dengan ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, penyidik KPK memiliki tambahan waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

Load More