- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan.
- Tindak pidana terjadi di Senen, Jakarta Pusat, sejak 5 Juni hingga 26 Juni 2026 dengan motif meminta ganti rugi.
- Ketiga korban telah dievakuasi polisi dan saat ini sedang menjalani proses pemulihan kesehatan fisik maupun psikis secara intensif.
Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Pusat atau Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peran tujuh orang pelaku perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan tiga orang pekerja Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam kasus penyekapan ini, Polres Jakarta Pusat resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Adapun tiga orang korban atas nama Adit Saputra, Muhammad Rafli Jailani, dan Tegar Saputra.
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari lima laki-laki berinisial MML (40 tahun), AI (41 tahun), S (48 tahun), AYL (29 tahun), NHJ (42 tahun), serta dua perempuan berinisial CML (37 tahun) dan II (36 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkap ketujuh peran tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama, Roby menyebut saudara MML (40 tahun) sebagai otak dari penyekapan ketiga korban. Pelaku memerintah enam orang lain dalam proses penyekapan.
"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korbannya," jelasnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Saat di tempat kejadian perkara, Roby mengatakan petugas kepolisian menemukan saudara AI (41 tahun) alias Alex.
"(Orang)itu berperan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML," ujar Roby merinci peran pelaku.
Lalu ketiga adalah saudara S (48 tahun) yang merantai kaki korban dan menghubungi keluarga korban untuk mengganti uang ganti rugi dengan jumlah yang sama.
Baca Juga: Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
Keempat adalah saudara AYL (29 tahun) yang mengancam ketiga korban dengan pematahan kaki di ruang penyekapan bila tidak mengembalikan uang ganti rugi.
Kelima adalah saudara NHJ (42 tahun) yang berperan dengan membuat alat yang digunakan untuk memasung tiga korban.
Pelaku keenam, saudari CML (37 tahun), berperan sebagai pengurus percetakan yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.
Ketujuh, saudara II (36 tahun) dengan peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit sebesar Rp50 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan ketiga korban tengah menjalani pemulihan kesehatan fisik dan psikis.
"Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan upaya pemulihan kesehatan baik kesehatan secara fisik maupun psikis karena korban mengalami penyekapan selama dua puluh satu hari sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat," jelasnya.
Berita Terkait
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Bantah Congkel Mata dan Gunting Bibir Kekasih, Taufik Hidayat Penyekap: Mukul Pakai Helm
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen