News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 10:19 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima bunga mawar kuning dari pendukunya jelang sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). [Suara.com?/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
  • Nadiem didakwa atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM periode 2019–2022 yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
  • Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti mencapai triliunan rupiah kepada terdakwa.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), untuk menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Nadiem tiba sekitar pukul 09.45 WIB didampingi sang istri, Franka Franklin. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang saat memasuki ruang sidang yang telah dipenuhi para pendukung.

Suasana haru tampak menyelimuti momen tersebut. Begitu memasuki ruang sidang, Nadiem terlihat tersentuh melihat besarnya dukungan yang diberikan kepadanya.

Sejumlah pendukung bahkan menyerahkan mawar kuning sebagai bentuk dukungan moral menjelang pembacaan vonis.

Sidang hari ini menjadi penentu nasib hukum Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Personel kepolisian bersiaga di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengamankan jalannya sidang putusan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026). [Suara.com/Dea]

Pendukung Padati Pengadilan, Polisi Perketat Pengamanan

Sejak pagi, suasana Pengadilan Tipikor Jakarta telah dipadati keluarga, pendukung, hingga sejumlah pengemudi Gojek yang datang untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.

Aparat kepolisian juga disiagakan guna mengamankan jalannya persidangan.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 09.12 WIB menunjukkan lobi gedung pengadilan mulai dipenuhi massa menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Sejumlah personel kepolisian terlihat mengikuti apel dan pengarahan di halaman depan gedung sebelum persidangan dimulai.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan memang dijadwalkan digelar pada Selasa pukul 10.00 WIB.

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019-2022.

Sebelumnya, pembacaan putusan sempat ditunda karena kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar, pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, serta menyebut terdakwa diduga menerima aliran dana Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.

Jaksa menghitung total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More