- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
- Nadiem didakwa atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM periode 2019–2022 yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
- Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti mencapai triliunan rupiah kepada terdakwa.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), untuk menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Nadiem tiba sekitar pukul 09.45 WIB didampingi sang istri, Franka Franklin. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang saat memasuki ruang sidang yang telah dipenuhi para pendukung.
Suasana haru tampak menyelimuti momen tersebut. Begitu memasuki ruang sidang, Nadiem terlihat tersentuh melihat besarnya dukungan yang diberikan kepadanya.
Sejumlah pendukung bahkan menyerahkan mawar kuning sebagai bentuk dukungan moral menjelang pembacaan vonis.
Sidang hari ini menjadi penentu nasib hukum Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Pendukung Padati Pengadilan, Polisi Perketat Pengamanan
Sejak pagi, suasana Pengadilan Tipikor Jakarta telah dipadati keluarga, pendukung, hingga sejumlah pengemudi Gojek yang datang untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.
Aparat kepolisian juga disiagakan guna mengamankan jalannya persidangan.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 09.12 WIB menunjukkan lobi gedung pengadilan mulai dipenuhi massa menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
Sejumlah personel kepolisian terlihat mengikuti apel dan pengarahan di halaman depan gedung sebelum persidangan dimulai.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan memang dijadwalkan digelar pada Selasa pukul 10.00 WIB.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019-2022.
Sebelumnya, pembacaan putusan sempat ditunda karena kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar, pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, serta menyebut terdakwa diduga menerima aliran dana Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.
Jaksa menghitung total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor