- Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang putusan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM tahun 2019-2022 yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Suara.com - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mulai menyedot perhatian publik.
Sejak pagi, keluarga, pendukung, hingga sejumlah pengemudi Gojek telah memadati kawasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pantauan Suara.com di lokasi sekitar pukul 09.12 WIB, suasana di lobi pengadilan tampak mulai ramai menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Di saat bersamaan, aparat kepolisian juga telah bersiaga mengamankan jalannya persidangan. Sejumlah personel terlihat mengikuti apel dan pengarahan di halaman depan gedung pengadilan sebelum sidang dimulai.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Nadiem dijadwalkan digelar pada Selasa (30/6/2026) pukul 10.00 WIB.
Sidang hari ini akan menentukan nasib hukum Nadiem yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Sebelumnya, pembacaan putusan sempat ditunda dari jadwal semula. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan penundaan dilakukan karena kondisi kesehatannya.
"Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Purwanto dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
Dituntut 18 Tahun
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, harta maupun pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.
Sementara total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada 2020-2022 dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei yang memadai sehingga perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD