- Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang putusan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM tahun 2019-2022 yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Suara.com - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mulai menyedot perhatian publik.
Sejak pagi, keluarga, pendukung, hingga sejumlah pengemudi Gojek telah memadati kawasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pantauan Suara.com di lokasi sekitar pukul 09.12 WIB, suasana di lobi pengadilan tampak mulai ramai menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Di saat bersamaan, aparat kepolisian juga telah bersiaga mengamankan jalannya persidangan. Sejumlah personel terlihat mengikuti apel dan pengarahan di halaman depan gedung pengadilan sebelum sidang dimulai.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Nadiem dijadwalkan digelar pada Selasa (30/6/2026) pukul 10.00 WIB.
Sidang hari ini akan menentukan nasib hukum Nadiem yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Sebelumnya, pembacaan putusan sempat ditunda dari jadwal semula. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan penundaan dilakukan karena kondisi kesehatannya.
"Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Purwanto dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
Dituntut 18 Tahun
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, harta maupun pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.
Sementara total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada 2020-2022 dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei yang memadai sehingga perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas