News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mencium istrinya Franka Makarim saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan terhadap terdakwa Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
  • Nadiem didakwa melakukan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode tahun 2019 hingga 2022.
  • Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026) hari ini.

Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan pembacaan putusan sempat diundur dari jadwal semula karena kondisi kesehatannya.

"Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Purwanto dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk para driver gojek saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa Tuntut 18 Tahun

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Baca Juga: Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar jaksa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.

Sementara total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei yang memadai sehingga perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More