- Puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
- Ada pula unsur pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendalami keberadaan GMS di lokasi tersebut.
- Pasal yang digunakan berkaitan dengan tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.
Suara.com - Polda DIY terus mengusut kasus dugaan intimidasi dan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan tengah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.
"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, ditemui di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Mereka terdiri atas jemaat GMS, anggota ormas yang diduga terlibat intimidasi dan pembubaran, dan personel kepolisian yang bertugas di tempat kejadian.
Ada pula unsur pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendalami keberadaan GMS di lokasi tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Polisi menyatakan pasal yang digunakan berkaitan dengan tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.
Di antaranya Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai penyertaan dalam Pasal 20 dan membantu tindak pidana dalam Pasal 21.
Baca Juga: Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
"Jadi sekali lagi, ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci ada diatur dalam KUHP terbaru terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan," tegasnya.
Ihsan menegaskan proses hukum atas dugaan pembubaran ibadah dipisahkan dengan persoalan perizinan tempat ibadah.
Menurutnya, urusan perizinan menjadi kewenangan Pemkab Bantul bersama Kementerian Agama, sedangkan Polda DIY hanya menangani aspek pidananya.
"Ini sekali lagi yang perizinan adalah domainnya pemerintah daerah, kemudian kami menangani terkait proses hukumnya," ujarnya.
Selain menangani laporan dugaan pembubaran ibadah, Polda DIY juga menerima surat pengaduan dari ormas yang bersangkutan terkait dengan dugaan pemalsuan surat.
Namun, Ihsan mengatakan pengaduan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi.
"Jadi, belum kita buatkan laporan polisi ya, baru surat pengaduan karena harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar dan sebagainya ini masih dikaji. Jadi sekali lagi, itu surat pengaduan," tandasnya.
Berita Terkait
-
BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah