- Kejari Yogyakarta menerima 13 tersangka dan barang bukti dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha pada Rabu (24/6/2026).
- Penyidik Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan berkas perkara melalui pemeriksaan 154 saksi serta tiga ahli selama 60 hari.
- Jaksa akan menyusun dakwaan dan memprioritaskan pemulihan psikologis korban dengan berkoordinasi bersama KPAI serta Pemerintah Kota Yogyakarta.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi menerima tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana penganiayaan anak di Daycare Little Aresha dari Polresta Yogyakarta, pada Rabu (24/6/2026).
Total tersangka dalam perkara ini mencapai 13 orang dan dipecah ke dalam tiga berkas terpisah.
Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono mengatakan berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui penelitian formal dan material oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare yang berinisial Daycare LA," kata Hartono kepada awak media, Rabu (24/5/2026).
Menurut Hartono, berkas perkara dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan. Pemisahan dilakukan mengingat masing-masing tersangka memiliki sangkaan dan peran yang berbeda dalam perkara tersebut.
Jaksa rencananya akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kejaksaan turut berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memastikan pemulihan psikologis dan trauma para korban menjadi prioritas penanganan.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan penyidikan kasus Daycare Little Aresha berlangsung selama 60 hari.
Dalam proses pemberkasan, penyidik memeriksa 154 saksi dan melibatkan tiga ahli yang berasal dari bidang penyidikan, kedokteran, dan hukum pidana.
Baca Juga: Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
"Kami dalam pemberkasan juga menggunakan tiga ahli baik itu di penyidikan, kedokteran, dan ahli pidana," ungkap Adrian.
Adrian mengungkap kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menybut petunjuk dari kejaksaan dan hasil gelar perkara menunjukkan adanya potensi pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
"Namun, dari petunjuk dan dari hasil ekspos kemarin memang bakal ada tambahan tersangka yang lain," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi