- Roy Suryo menjalani sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Agenda sidang hari kedua meliputi penyampaian jawaban, replik, dan duplik terkait penggeledahan dalam kasus pencemaran nama baik.
- Jumlah pendukung yang hadir di lokasi persidangan terpantau jauh lebih sedikit dibandingkan saat sidang perdana kemarin.
Suara.com - Jumlah pendukung Roy Suryo yang ikut mengawal jalannya sidang praperadilan hari ini, tidak seramai dibandingkan saat sidang perdana pada Senin (29/6/2026) kemarin.
Pantauan Suara.com, jumlah pendukung yang hadir dalam persidangan hari ini, Selasa (30/6/2026), tidak sampai memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kondisi ini kontras bila dibandingkan pada sehari sebelumnya, pendukung pakar telematika itu sampai memenuhi kursi yang berada di depan ruang sidang.
Meski demikian, masih ada pendukung yang masih datang untuk memberikan dukungan terhadap mantan Menpora ini.
Sejak pagi tadi pun, para pendukung tidak terlalu memadati ruang sidang bahkan kursi yang disediakan di depan ruang sidang.
Diketahui, dalam agenda sidang hari ada tiga agenda dalam sidang praperadilan di hari kedua ini yakni jawaban dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Termohon dan Turut Termohon.
Kemudian, replik dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon dan duplik dari pihak Termohon dan Turut Termohon.
Sebelumnya, Roy Suryo tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi melawan Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan.
Baca Juga: Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
Dalam gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu, Roy menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Pihak termohon I dalam perkara ini di antaranya Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Praperadilan diajukan Roy setelah dirinya dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy maupun dr Tifa. Sebagai gantinya, keduanya diminta melaksanakan wajib lapor satu kali dalam pekan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut pada 23 Juni 2026. Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sedangkan jadwal sidang perdana untuk Roy belum ditetapkan lantaran yang bersangkutan mengajukan praperadilan.
Berita Terkait
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering
-
Gaya Hidup Early Risers: 4 Alasan Rutinitas Pagi Makin Sempurna dengan Perlindungan yang Tepat
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang
-
Flores Gempa 7,0, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
-
AI Masuk Kelas, Bali Uji Cara Baru Atasi Masalah Numerasi Siswa