- Roy Suryo menjalani sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Agenda sidang hari kedua meliputi penyampaian jawaban, replik, dan duplik terkait penggeledahan dalam kasus pencemaran nama baik.
- Jumlah pendukung yang hadir di lokasi persidangan terpantau jauh lebih sedikit dibandingkan saat sidang perdana kemarin.
Suara.com - Jumlah pendukung Roy Suryo yang ikut mengawal jalannya sidang praperadilan hari ini, tidak seramai dibandingkan saat sidang perdana pada Senin (29/6/2026) kemarin.
Pantauan Suara.com, jumlah pendukung yang hadir dalam persidangan hari ini, Selasa (30/6/2026), tidak sampai memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kondisi ini kontras bila dibandingkan pada sehari sebelumnya, pendukung pakar telematika itu sampai memenuhi kursi yang berada di depan ruang sidang.
Meski demikian, masih ada pendukung yang masih datang untuk memberikan dukungan terhadap mantan Menpora ini.
Sejak pagi tadi pun, para pendukung tidak terlalu memadati ruang sidang bahkan kursi yang disediakan di depan ruang sidang.
Diketahui, dalam agenda sidang hari ada tiga agenda dalam sidang praperadilan di hari kedua ini yakni jawaban dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Termohon dan Turut Termohon.
Kemudian, replik dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon dan duplik dari pihak Termohon dan Turut Termohon.
Sebelumnya, Roy Suryo tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi melawan Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan.
Baca Juga: Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
Dalam gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu, Roy menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Pihak termohon I dalam perkara ini di antaranya Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Praperadilan diajukan Roy setelah dirinya dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy maupun dr Tifa. Sebagai gantinya, keduanya diminta melaksanakan wajib lapor satu kali dalam pekan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut pada 23 Juni 2026. Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sedangkan jadwal sidang perdana untuk Roy belum ditetapkan lantaran yang bersangkutan mengajukan praperadilan.
Berita Terkait
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan