- Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Roy menyatakan penangkapan dirinya tidak sah karena polisi mengabaikan prosedur pendampingan saksi dari pihak pengurus lingkungan setempat.
- Pihak Roy mempermasalahkan inkonsistensi penggunaan dasar hukum KUHAP serta keaslian dokumen surat penangkapan yang diterbitkan oleh kepolisian.
Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo, melancarkan perlawanan sengit terhadap Polda Metro Jaya dalam siding praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Roy menegaskan bakal menghadirkan saksi kunci untuk membuktikan bahwa penangkapan dirinya melanggar aturan.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah absennya perwakilan pengurus lingkungan saat rumahnya digeledah. Roy menegaskan, prosedur wajib tersebut diabaikan oleh petugas.
"Besok pagi akan ada saksi yang kami hadirkan, itu akan membantah apa yang tadi telah disampaikan, termasuk mereka menghindar dari satu syarat yang sangat penting, bukan hanya satpam, itu adalah ada perwakilan dari penduduk setempat, tidak ada sama sekali perwakilan RT/RW, tidak ada," tegas Roy Suryo di lokasi.
Roy juga mempertanyakan keabsahan surat tugas yang diklaim pihak kepolisian.
Berdasarkan konfirmasi sang istri kepada pihak RT/RW setempat, tidak ada pemberitahuan resmi terkait aksi penangkapan tersebut. Ia bahkan berani menjamin jika tiba-tiba muncul surat, maka dokumen itu patut dipertanyakan keasliannya.
"Saya sudah menanyakan pada hari H adakah surat yang ada ke sana dan kalaupun ternyata tiba-tiba ada, saya bisa pastikan 99,9% itu palsu atau itu backdate,” katanya.
“Saya juga masih menyimpan chat yang menyatakan kalau, chat istri saya, ketika istri saya menanyakan apakah ada yang datang ke situ dari RT/RW atau diminta ini, sama sekali tidak ada," katanya menambahkan.
Suasana persidangan sempat memanas saat Roy tertangkap kamera berulang kali menggelengkan kepala.
Baca Juga: Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
Gestur penolakan itu ia tunjukkan saat mendengar jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.
Roy mengaku heran dengan inkonsistensi polisi soal aturan hukum yang digunakan.
Menurutnya, ada kerancuan antara penggunaan KUHAP lama dan KUHAP baru dalam dokumen resmi kepolisian.
"Formalnya penggunaan KUHAP baru atau KUHAP lama, tadi jelas betul sudah ditunjukkan Pak Refly Harun dalam surat penangkapan dan surat penahanannya itu tertulis jelas pasal-pasal yang digunakan dalam KUHAP baru. Saya pun juga kaget, kok balik lagi ke KUHAP lama," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti
-
Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer
-
Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem