- Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Roy menyatakan penangkapan dirinya tidak sah karena polisi mengabaikan prosedur pendampingan saksi dari pihak pengurus lingkungan setempat.
- Pihak Roy mempermasalahkan inkonsistensi penggunaan dasar hukum KUHAP serta keaslian dokumen surat penangkapan yang diterbitkan oleh kepolisian.
Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo, melancarkan perlawanan sengit terhadap Polda Metro Jaya dalam siding praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Roy menegaskan bakal menghadirkan saksi kunci untuk membuktikan bahwa penangkapan dirinya melanggar aturan.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah absennya perwakilan pengurus lingkungan saat rumahnya digeledah. Roy menegaskan, prosedur wajib tersebut diabaikan oleh petugas.
"Besok pagi akan ada saksi yang kami hadirkan, itu akan membantah apa yang tadi telah disampaikan, termasuk mereka menghindar dari satu syarat yang sangat penting, bukan hanya satpam, itu adalah ada perwakilan dari penduduk setempat, tidak ada sama sekali perwakilan RT/RW, tidak ada," tegas Roy Suryo di lokasi.
Roy juga mempertanyakan keabsahan surat tugas yang diklaim pihak kepolisian.
Berdasarkan konfirmasi sang istri kepada pihak RT/RW setempat, tidak ada pemberitahuan resmi terkait aksi penangkapan tersebut. Ia bahkan berani menjamin jika tiba-tiba muncul surat, maka dokumen itu patut dipertanyakan keasliannya.
"Saya sudah menanyakan pada hari H adakah surat yang ada ke sana dan kalaupun ternyata tiba-tiba ada, saya bisa pastikan 99,9% itu palsu atau itu backdate,” katanya.
“Saya juga masih menyimpan chat yang menyatakan kalau, chat istri saya, ketika istri saya menanyakan apakah ada yang datang ke situ dari RT/RW atau diminta ini, sama sekali tidak ada," katanya menambahkan.
Suasana persidangan sempat memanas saat Roy tertangkap kamera berulang kali menggelengkan kepala.
Baca Juga: Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
Gestur penolakan itu ia tunjukkan saat mendengar jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.
Roy mengaku heran dengan inkonsistensi polisi soal aturan hukum yang digunakan.
Menurutnya, ada kerancuan antara penggunaan KUHAP lama dan KUHAP baru dalam dokumen resmi kepolisian.
"Formalnya penggunaan KUHAP baru atau KUHAP lama, tadi jelas betul sudah ditunjukkan Pak Refly Harun dalam surat penangkapan dan surat penahanannya itu tertulis jelas pasal-pasal yang digunakan dalam KUHAP baru. Saya pun juga kaget, kok balik lagi ke KUHAP lama," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia
-
4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering
-
Gaya Hidup Early Risers: 4 Alasan Rutinitas Pagi Makin Sempurna dengan Perlindungan yang Tepat
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang