- Kuasa hukum Roy Suryo akan menyusun replik atas ketidakkonsistenan argumen hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan.
- Pihak Roy Suryo menyoroti ketidaksesuaian rujukan pasal KUHAP yang digunakan Polda Metro Jaya terkait proses penangkapan dan penahanan.
- Tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan keabsahan prosedur serta izin masuk petugas saat melakukan penangkapan di kediaman kliennya.
Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengaku pihaknya akan menyiapkan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan kliennya. Ia menilai jawaban Polda Metro Jaya tidak konsisten.
"Dari jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, kami melihat tidak ada konsistensi argumen hukum,” kata Abdul di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
“Pada surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi jawaban mereka hari ini, mereka mengembalikan penangkapan dan penahanan itu pada KUHAP lama, kacau," imbuhnya.
Menurut Abdul, dalil-dalil yang disampaikan pihaknya terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo mengacu pada KUHAP baru lantaran secara tertulis Polda Metro Jaya juga merujuk pada KUHAP baru.
Sementara itu, saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya justru mengembalikannya pada KUHAP lama. Hal itu dinilai menunjukkan tidak adanya konsistensi hukum dalam argumentasi yang disampaikan.
Karena itu, lanjut Abdul, dalam pembacaan replik nanti pihaknya akan menyoroti persoalan tersebut.
Ia berharap hakim tunggal praperadilan dapat menilai konsistensi penerapan hukum formil oleh Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
"Ini akan menjadi bahan kami menyampaikan replik," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Roy lainnya, Refly Harun, mengatakan Polda Metro Jaya mengaku telah memperoleh izin dari pemilik rumah untuk memasuki kediaman Roy Suryo, serta telah menunjukkan izin dari Ketua PN Tangerang.
Baca Juga: Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Namun, menurutnya, faktanya pemilik rumah memberikan larangan agar polisi tidak memasuki ruang-ruang tertentu. Larangan tersebut, kata dia, justru dilanggar saat proses penangkapan terhadap kliennya.
"Ada nggak izin dari pengadilan, kalau ada izin, apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan. Kedua, sekalipun memang ada izin, apakah ditunjukkan dengan cara yang proper, itu dalam proses pembuktian nanti," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi