- Kuasa hukum Roy Suryo akan menyusun replik atas ketidakkonsistenan argumen hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan.
- Pihak Roy Suryo menyoroti ketidaksesuaian rujukan pasal KUHAP yang digunakan Polda Metro Jaya terkait proses penangkapan dan penahanan.
- Tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan keabsahan prosedur serta izin masuk petugas saat melakukan penangkapan di kediaman kliennya.
Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengaku pihaknya akan menyiapkan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan kliennya. Ia menilai jawaban Polda Metro Jaya tidak konsisten.
"Dari jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, kami melihat tidak ada konsistensi argumen hukum,” kata Abdul di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
“Pada surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi jawaban mereka hari ini, mereka mengembalikan penangkapan dan penahanan itu pada KUHAP lama, kacau," imbuhnya.
Menurut Abdul, dalil-dalil yang disampaikan pihaknya terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo mengacu pada KUHAP baru lantaran secara tertulis Polda Metro Jaya juga merujuk pada KUHAP baru.
Sementara itu, saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya justru mengembalikannya pada KUHAP lama. Hal itu dinilai menunjukkan tidak adanya konsistensi hukum dalam argumentasi yang disampaikan.
Karena itu, lanjut Abdul, dalam pembacaan replik nanti pihaknya akan menyoroti persoalan tersebut.
Ia berharap hakim tunggal praperadilan dapat menilai konsistensi penerapan hukum formil oleh Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
"Ini akan menjadi bahan kami menyampaikan replik," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Roy lainnya, Refly Harun, mengatakan Polda Metro Jaya mengaku telah memperoleh izin dari pemilik rumah untuk memasuki kediaman Roy Suryo, serta telah menunjukkan izin dari Ketua PN Tangerang.
Baca Juga: Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Namun, menurutnya, faktanya pemilik rumah memberikan larangan agar polisi tidak memasuki ruang-ruang tertentu. Larangan tersebut, kata dia, justru dilanggar saat proses penangkapan terhadap kliennya.
"Ada nggak izin dari pengadilan, kalau ada izin, apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan. Kedua, sekalipun memang ada izin, apakah ditunjukkan dengan cara yang proper, itu dalam proses pembuktian nanti," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti
-
Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer
-
Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo