News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
  • Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM periode tahun 2019 hingga 2022.
  • Nadiem akan mengajukan banding karena menolak putusan hakim terkait kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar tersebut.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan usai sidang putusan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus maju demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menanggapi vonis terhadap dirinya, Nadiem menilai putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Menurut Nadiem, pernyataan Hakim Andi tersebut menunjukkan masih ada hakim yang berani menyampaikan fakta sebagaimana terungkap di persidangan.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ujar Nadiem.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga mempersoalkan putusan yang mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Sebab, dia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu," ucap Nadiem.

Dia juga membantah pernah menikmati aliran dana yang menjadi dasar hukuman berupa uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

"Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan atau saya terima," tandas Nadiem.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah dia.

Load More