- Anggota DPRD DKI Jakarta Ade Suherman mendesak Pemprov DKI memprioritaskan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah pada APBD-P 2026 mendatang.
- Peningkatan alokasi anggaran bertujuan memperkuat fasilitas seperti TPS 3R, bank sampah, serta modernisasi armada pengangkut di Jakarta.
- Penguatan infrastruktur terintegrasi diharapkan mampu mengoptimalkan efektivitas regulasi persampahan dan mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang secara berkelanjutan.
Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Menurut Ade, keberhasilan berbagai regulasi persampahan di Jakarta selama ini sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.
Jakarta sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan sampah, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019, hingga sejumlah peraturan gubernur mengenai pemilahan sampah dari sumber.
Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah memperkuat Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber sebagai bagian dari upaya tersebut.
Namun, Ade menilai regulasi yang sudah ada itu tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan infrastruktur yang memadai.
“Edukasi penting, tetapi infrastruktur menjadi syarat utama agar aturan berjalan efektif,” ujarnya, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Atas dasar itu, ia meminta APBD Perubahan 2026 mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur persampahan di Jakarta.
Beberapa infrastruktur yang ia maksud antara lain pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), perluasan jaringan bank sampah, penyediaan fasilitas pemilahan di permukiman, serta modernisasi armada pengangkut dan fasilitas pengolahan sampah.
Ade menambahkan, investasi di sektor persampahan tidak hanya berdampak pada kebersihan kota, tetapi juga pada kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
Selain soal infrastruktur, Ade juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi sistem pengelolaan sampah setelah warga melakukan pemilahan dari rumah.
“Jangan sampai, sampah yang sudah dipilah kembali tercampur saat diangkut,” katanya.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di rumah tangga, proses pengangkutan, hingga pengolahan akhir, berjalan secara terintegrasi.
Ade menyebut, penguatan infrastruktur juga akan mendukung upaya mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Upaya itu, menurutnya, dapat dicapai melalui peningkatan pengolahan sampah dari sumber dan penerapan teknologi yang lebih modern serta ramah lingkungan.
“Regulasi sudah ada. Kini saatnya memperkuat anggaran dan infrastruktur,” tegasnya.
Ade berharap, pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat menjadi momentum bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat investasi di sektor lingkungan hidup, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan secara modern, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat