News / Metropolitan
Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50 WIB
Ilustrasi begal. (Suara/Iqbal)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mencatat 5.436 kasus kriminal jalanan seperti curat, curas, dan curanmor sepanjang Januari hingga Juni 2026.
  • Tingkat kejadian kriminalitas tertinggi didominasi oleh wilayah Tangerang Kota dan Jakarta Barat berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.
  • Pihak kepolisian berhasil mengungkap 2.216 kasus serta mengamankan 2.054 tersangka untuk menjalani proses hukum hingga pelimpahan ke kejaksaan.

Suara.com - Polda Metro Jaya merilis sejumlah kasus kriminal jalanan sepanjang bulan Januari hingga Juni 2026.

Total ada 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian berat (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, mengatakan ribuan kejahatan tersebut terdiri dari 260 kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan.

“Kemudian 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Danang, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Sementara, total kasus paling tinggi untuk curas di wilayah hukum polda Metro Jaya yakni Jakarta Barat, dengan total 61 laporan.

Wilayah Jakarta Utara 31 laporan, dan wilayah Tangerang Selatan: 27 laporan.

Kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di wilayah Tangerang Kota dengan 1.923 laporan. Tangerang Selatan 879 laporan, dan wilayah Jakarta Barat 629 laporan.

Ngeri! Pelaku Curanmor di Pondok Gede: Nyolong di Siang Bolong Sampai Nekat Todong Pistol [Tangkap layar Instagram]

Selanjutnya untuk kasus curanmor paling marak terjadi di wilayah Tangerang Kota, dengan 695 laporan. Kemudian, Tangerang Selatan 196 laporan, dan Jakarta Selatan 174 laporan.

“Dari jumlah 5.436 laporan yang kami sebutkan tadi, terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah diungkap,” kata Danang.

Baca Juga: Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” lanjut dia.

Dari hasil kejahatan yang diungkap, polisi turur menyita uang tunai Rp2,076 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam.

Selanjutnya 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y.

“Kemudian 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun. Serta emas dengan total seberat 866,98 gram,” jelasnya.

Danang mengatakan barang bukti yang disita tersebut nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Load More