News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB
Ilustrasi TPPO. [Antara]
Baca 10 detik
  • Polda NTT menyelidiki kasus perdagangan 13 perempuan di Pub Eltras, Sikka, guna mengevaluasi potensi eksploitasi di tempat hiburan.
  • Kepolisian memetakan dan memeriksa seluruh tempat hiburan di NTT untuk memastikan perizinan serta melindungi hak para pekerja.
  • Polda NTT memperkuat pencegahan melalui edukasi migrasi aman serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menghentikan modus penjeratan utang.

Selain itu, polisi juga menemukan modus perekrutan melalui media sosial, pemalsuan identitas, hingga penyekapan korban di tempat penampungan sebelum diberangkatkan bekerja.

"Membuat iklan lowongan pekerjaan di media sosial, Facebook. Ada juga pemalsuan dokumen terkait umur, nama, identitas, kemudian ditempatkan atau disekap di penampungan sementara sampai berbulan-bulan tanpa kejelasan dan tanpa melalui proses yang legal," tuturnya.

Christian menambahkan, Polda NTT kini memperkuat upaya pencegahan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja.

Salah satu program yang tengah disiapkan ialah Kampung Bebas TPPO, yang berfokus pada edukasi masyarakat di tingkat desa mengenai migrasi aman dan prosedur kerja yang legal.

"Intinya kita dari tingkat desa memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bermigrasi yang aman, bagaimana mendapatkan pekerjaan yang aman secara prosedural sehingga kerentanan untuk tereksploitasi itu berkurang," imbuh Christian.

Load More