- Survei BNN, BRIN, dan BPS menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat menjadi 2,11 persen pada tahun 2025.
- Sekitar 50 orang per hari meninggal akibat narkoba, mayoritas adalah kelompok usia produktif rentang 14 hingga 25 tahun.
- YAKITA mendorong sinergi penegakan hukum terhadap bandar serta penyediaan akses rehabilitasi guna memulihkan pecandu demi Indonesia Emas 2045.
Suara.com - Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia kembali menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025 yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi penyalahgunaan narkotika naik dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025.
Angka tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun yang pernah menyalahgunakan narkotika. Survei itu juga menunjukkan lingkungan sosial menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Temuan tersebut menjadi sorotan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) di Ciawi, Bogor, Selasa (30/6/2026).
Dalam talkshow bertajuk Sinergi Kebijakan Hukum dan Rehabilitasi sebagai Strategi Nasional Melawan Narkoba untuk Menuju Indonesia Emas 2045, YAKITA mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat memperkuat kolaborasi dalam penanggulangan narkoba.
Mantan Kepala BNN Komjen Pol. (Purn.) Anang Iskandar mengatakan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan peredaran. Menurutnya, korban penyalahgunaan maupun pecandu juga harus memperoleh akses rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
"Kebijakan penanggulangan narkotika harus berjalan secara seimbang. Bandar dan jaringan peredaran harus ditindak tegas, sementara penyalah guna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu wajib diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dengan pendekatan yang tepat, kita tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," ujar Anang.
Data BNN juga menunjukkan dampak penyalahgunaan narkoba masih sangat serius. Sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkotika atau sekitar 18 ribu orang setiap tahun. Sebagian besar korban berasal dari kelompok usia 14-25 tahun yang merupakan usia produktif.
Founder YAKITA, Joyce Djaelani Gordon, menilai keberhasilan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh layanan kesehatan, tetapi juga dukungan keluarga dan lingkungan sekitar.
"Rehabilitasi bukanlah akhir dari proses pemulihan, melainkan awal bagi seseorang untuk membangun kembali kehidupannya. Karena itu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah perlu hadir bersama agar para penyintas memiliki kesempatan kedua untuk pulih dan berkarya," katanya.
Baca Juga: Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
Hal senada disampaikan musisi Ivanka Slank yang berbagi pengalaman sebagai penyintas adiksi. Menurutnya, dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan, sementara stigma masyarakat justru sering menjadi hambatan bagi penyintas untuk kembali menjalani kehidupan normal.
"Titik balik saya bukan dimulai dari rehabilitasi, melainkan dari kesadaran untuk berubah dan dukungan penuh dari keluarga yang terus percaya bahwa saya bisa bangkit. Saya berharap semakin banyak keluarga yang mendampingi, bukan menghakimi, dan semakin banyak masyarakat yang memberikan kesempatan kedua bagi penyintas," ujarnya.
Sementara itu, Co-Founder PT PBG Perry Primanda menilai rehabilitasi merupakan investasi sosial yang mampu mengubah penyintas menjadi individu yang kembali produktif apabila didukung keluarga, masyarakat, dan dunia kerja.
Melalui peringatan HANI 2026, YAKITA berharap pendekatan penanggulangan narkoba di Indonesia semakin menyeimbangkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran dengan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?