- Mahkamah Konstitusi pada 29 Juni 2026 memutuskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
- Anggota DPR Eka Widodo meminta semua pihak menghentikan polemik sistem pemilihan dan menghormati putusan MK yang bersifat mengikat.
- DPR dan pemerintah didorong mempercepat revisi undang-undang untuk memperbaiki kualitas demokrasi serta memberantas praktik korupsi dalam pilkada.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, meminta polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah diakhiri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat.
Menurut politikus yang akrab disapa Edo itu, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati seluruh pihak. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tidak boleh menghentikan upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
"Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Edo menjelaskan, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka bukan lahir karena semangat anti-demokrasi. Menurutnya, usulan itu muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini menyertai Pilkada langsung.
"Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” katanya.
Meski demikian, dengan adanya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan sudah semestinya ditutup. Fokus berikutnya adalah membenahi sistem agar Pilkada mampu melahirkan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Ia pun mendorong pemerintah dan DPR segera mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pilkada secara komprehensif.
Menurutnya, pembenahan perlu diarahkan pada penurunan biaya politik, penguatan kaderisasi partai, transparansi pendanaan kampanye, hingga pemberantasan politik uang.
Selain itu, evaluasi terhadap skema pembiayaan Pilkada juga dinilai penting agar kontestasi politik di daerah tidak lagi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Baca Juga: PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
“Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Edo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/6/2026) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara