- Mahkamah Konstitusi pada 29 Juni 2026 memutuskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
- Anggota DPR Eka Widodo meminta semua pihak menghentikan polemik sistem pemilihan dan menghormati putusan MK yang bersifat mengikat.
- DPR dan pemerintah didorong mempercepat revisi undang-undang untuk memperbaiki kualitas demokrasi serta memberantas praktik korupsi dalam pilkada.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, meminta polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah diakhiri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat.
Menurut politikus yang akrab disapa Edo itu, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati seluruh pihak. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tidak boleh menghentikan upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
"Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Edo menjelaskan, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka bukan lahir karena semangat anti-demokrasi. Menurutnya, usulan itu muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini menyertai Pilkada langsung.
"Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” katanya.
Meski demikian, dengan adanya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan sudah semestinya ditutup. Fokus berikutnya adalah membenahi sistem agar Pilkada mampu melahirkan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Ia pun mendorong pemerintah dan DPR segera mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pilkada secara komprehensif.
Menurutnya, pembenahan perlu diarahkan pada penurunan biaya politik, penguatan kaderisasi partai, transparansi pendanaan kampanye, hingga pemberantasan politik uang.
Selain itu, evaluasi terhadap skema pembiayaan Pilkada juga dinilai penting agar kontestasi politik di daerah tidak lagi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Baca Juga: PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
“Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Edo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/6/2026) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara