- Menteri Transmigrasi memulai penyelesaian sengketa lahan 17 tahun di Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi, pada 29 Juni 2026.
- Pemerintah menemukan 67 bidang tanah, di mana 50 bidang akan diproses hukum karena adanya cacat administrasi lahan.
- Sebanyak 17 bidang tanah yang sah secara hukum tetap dilindungi untuk memberikan kepastian bagi masyarakat transmigrasi setempat.
Suara.com - Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pemerintah mulai membuka jalan penyelesaian permasalahan lahan yang telah menggantung hampir 17 tahun di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta instansi terkait lainnya.
Gelar perkara menjadi puncak dari proses panjang yang dilakukan secara cermat melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga joint survey di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan survei, ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990.
Dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku karena ditemukan adanya cacat administrasi.
Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar menyangkut status sertifikat, melainkan menyangkut kewajiban negara menjaga kepastian hukum atas kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan untuk kepentingan masyarakat.
“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” ujar Iftitah.
Baca Juga: Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
Menurutnya, masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut karena memenuhi panggilan negara untuk membangun wilayah baru.
Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,” katanya.
Iftitah menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Karena itu, setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan,” terang dia.
Lebih lanjut, Iftitah menilai penyelesaian perkara ini memiliki arti strategis, bukan hanya bagi masyarakat Muaro Jambi, tetapi juga bagi kepastian hukum kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Hidden Gem di Muara Bulian: Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Sungai Bujang
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
RM Cempaka Sari: Oase Kuliner Minang di Jambi yang Menjaga Keaslian Resep Turun-Temurun
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini
-
Gaya Hidup Keluarga Makin Dinamis, Akses Nutrisi Berkualitas Jadi Kebutuhan
-
6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal
-
Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah
-
The Dream Life of Mr. Kim: Sisi Rentan Pekerja Senior di Dunia Korporat
-
Mengenal Teknologi Robotik ROSA yang Bantu Operasi Lutut Lebih Presisi
-
Iran Tolak Buka Selat Hormuz Meski Diancam AS, Harga Minyak Naik Tipis
-
CORE Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen dalam Asumsi APBN Terlalu Optimistis
-
Traveling Makin Praktis, Sewa Mobil Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan