- Polres Metro Jakarta Selatan sedang memproses kasus penyekapan Abdul Latif yang melibatkan empat tersangka rekan kerjanya.
- Polisi kini menyelidiki laporan balik dugaan pencurian barang toko oleh Abdul Latif yang dilaporkan pihak MAS.
- Penyidik sedang memeriksa para saksi terkait dugaan pencurian tersebut guna melengkapi proses hukum di Jakarta Selatan.
Suara.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang menjerat empat pelaku penyekapan, polisi kini juga menyelidiki laporan dugaan pencurian yang menyeret Abdul sebagai terlapor.
Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 25 Juni 2026, sehari setelah orang tua Abdul melaporkan dugaan penyekapan terhadap anaknya.
"Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan laporan, barang yang diduga hilang berupa 10 raket padel dan sepasang sepatu.
“Perkara ini saat ini masih tahap penyelidikan, dan tentunya sudah ada beberapa saksi yang sudah diundang dan didengar keterangannya,” ujar Joko.
Meski telah berstatus terlapor, Abdul belum diperiksa. Penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan para saksi sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Polisi juga belum meminta keterangan pemilik toko perlengkapan padel. Namun, penyidik memastikan pemilik usaha akan dipanggil sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menurut Joko dugaan pencurian yang dilaporkan tersebut disebut terjadi lebih dulu dibanding kasus penyekapan. Namun, laporan ke polisi baru dibuat setelah peristiwa penyekapan mencuat.
“Kejadiannya lebih dulu dari kejadian yang berikutnya, cuma dilaporkannya baru setelah kejadian," katanya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
Empat Tersangka Penyekapan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang berinisial ASB, RRK, AH, dan DW sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif. Keempatnya kini telah ditahan.
Kasus penyekapan bermula dari laporan ibu korban berinisial M pada 24 Juni 2026. Ia mengaku khawatir setelah Abdul dijemput beberapa orang dari rumah pada Senin, 22 Juni 2026, lalu tidak kunjung pulang selama dua hari.
Berbekal laporan tersebut, tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga menangkap empat tersangka.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa korban dan para tersangka merupakan rekan kerja di toko perlengkapan padel yang sama. Abdul diketahui baru bekerja sekitar dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam