- Ketua DPR Puan Maharani mendesak pengisian jabatan komisaris BUMN mengedepankan prinsip profesionalisme dan kompetensi.
- Publik menyoroti penunjukan komisaris BUMN yang dianggap kontroversial karena faktor usia, rekam jejak, hingga latar belakang pekerjaan calon.
- Mahkamah Konstitusi menetapkan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sesuai putusan yang bersifat final dan mengikat.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pengisian jabatan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan kompetensi. Pernyataan itu disampaikan merespons polemik penunjukan sejumlah komisaris BUMN yang belakangan menjadi sorotan publik.
"Kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Sorotan publik mengemuka setelah sejumlah penunjukan komisaris BUMN menuai kontroversi. Salah satunya adalah Ginka Febriyanti Ginting yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Retail (Pertare), anak usaha PT Pertamina (Persero).
Penunjukan Ginka menjadi perbincangan karena usianya yang masih 28 tahun pada 2026. Selain itu, rekam jejaknya kembali diperdebatkan setelah mencuat tudingan lama yang menyebut dirinya pernah menjadi koordinator aksi demonstrasi berbayar.
Selain Ginka, nama Mufli Budi Ananda juga menjadi perhatian. Asisten pribadi Raffi Ahmad itu kini menjabat Komisaris PT Krakatau Posco.
Di sisi lain, publik juga menyoroti 24 wakil menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai BUMN dan anak usaha BUMN.
Berdasarkan data per Juni 2026, rangkap jabatan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari perbankan, energi, telekomunikasi, konstruksi, transportasi, hingga industri pupuk.
Fenomena itu kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa wakil menteri termasuk pejabat negara yang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara maupun perusahaan swasta.
Putusan tersebut memperluas penafsiran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sebelumnya hanya secara eksplisit mengatur larangan bagi menteri. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
Baca Juga: Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk
-
Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya
-
Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti
-
Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?
-
Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus
-
'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda
-
Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi
-
Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita