News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:53 WIB
Ketua DPR RI Puan Mharani meminta pengisian jabatan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan kompetensi. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua DPR Puan Maharani mendesak pengisian jabatan komisaris BUMN mengedepankan prinsip profesionalisme dan kompetensi.
  • Publik menyoroti penunjukan komisaris BUMN yang dianggap kontroversial karena faktor usia, rekam jejak, hingga latar belakang pekerjaan calon.
  • Mahkamah Konstitusi menetapkan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sesuai putusan yang bersifat final dan mengikat.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pengisian jabatan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan kompetensi. Pernyataan itu disampaikan merespons polemik penunjukan sejumlah komisaris BUMN yang belakangan menjadi sorotan publik.

"Kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Sorotan publik mengemuka setelah sejumlah penunjukan komisaris BUMN menuai kontroversi. Salah satunya adalah Ginka Febriyanti Ginting yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Retail (Pertare), anak usaha PT Pertamina (Persero).

Penunjukan Ginka menjadi perbincangan karena usianya yang masih 28 tahun pada 2026. Selain itu, rekam jejaknya kembali diperdebatkan setelah mencuat tudingan lama yang menyebut dirinya pernah menjadi koordinator aksi demonstrasi berbayar.

Mufli Budi Ananda, asisten Raffi Ahmad. (Kolase X dan Instagram)

Selain Ginka, nama Mufli Budi Ananda juga menjadi perhatian. Asisten pribadi Raffi Ahmad itu kini menjabat Komisaris PT Krakatau Posco.

Di sisi lain, publik juga menyoroti 24 wakil menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai BUMN dan anak usaha BUMN.

Berdasarkan data per Juni 2026, rangkap jabatan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari perbankan, energi, telekomunikasi, konstruksi, transportasi, hingga industri pupuk.

Fenomena itu kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa wakil menteri termasuk pejabat negara yang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara maupun perusahaan swasta.

Putusan tersebut memperluas penafsiran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sebelumnya hanya secara eksplisit mengatur larangan bagi menteri. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

Baca Juga: Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Load More