- Ketua DPR Puan Maharani mendesak pengisian jabatan komisaris BUMN mengedepankan prinsip profesionalisme dan kompetensi.
- Publik menyoroti penunjukan komisaris BUMN yang dianggap kontroversial karena faktor usia, rekam jejak, hingga latar belakang pekerjaan calon.
- Mahkamah Konstitusi menetapkan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sesuai putusan yang bersifat final dan mengikat.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pengisian jabatan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan kompetensi. Pernyataan itu disampaikan merespons polemik penunjukan sejumlah komisaris BUMN yang belakangan menjadi sorotan publik.
"Kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Sorotan publik mengemuka setelah sejumlah penunjukan komisaris BUMN menuai kontroversi. Salah satunya adalah Ginka Febriyanti Ginting yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Retail (Pertare), anak usaha PT Pertamina (Persero).
Penunjukan Ginka menjadi perbincangan karena usianya yang masih 28 tahun pada 2026. Selain itu, rekam jejaknya kembali diperdebatkan setelah mencuat tudingan lama yang menyebut dirinya pernah menjadi koordinator aksi demonstrasi berbayar.
Selain Ginka, nama Mufli Budi Ananda juga menjadi perhatian. Asisten pribadi Raffi Ahmad itu kini menjabat Komisaris PT Krakatau Posco.
Di sisi lain, publik juga menyoroti 24 wakil menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai BUMN dan anak usaha BUMN.
Berdasarkan data per Juni 2026, rangkap jabatan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari perbankan, energi, telekomunikasi, konstruksi, transportasi, hingga industri pupuk.
Fenomena itu kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa wakil menteri termasuk pejabat negara yang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara maupun perusahaan swasta.
Putusan tersebut memperluas penafsiran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sebelumnya hanya secara eksplisit mengatur larangan bagi menteri. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
Baca Juga: Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9