- Richard Lee menjalani sidang dugaan pelanggaran UU Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Richard Lee menyatakan tidak terbukti melanggar disiplin profesi berdasarkan hasil sidang etik resmi Kementerian Kesehatan terbaru.
- Kuasa hukum Richard Lee menolak dakwaan jaksa dengan alasan alibi lokasi serta mempertanyakan validitas barang bukti perkara.
Suara.com - Dokter kecantikan Richard Lee kembali menyampaikan pembelaannya di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Selain mengaku lolos sidang etik profesi, tim kuasa hukumnya juga kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Lee mengatakan dirinya baru menerima hasil sidang etik profesi yang digelar oleh lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Dokter Samira atau Dokter Detektif (Doktif).
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Menurut Richard, putusan tersebut menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar disiplin profesi kedokteran.
"Di angka dua di sini ada tulisan 'menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," tegas Richard Lee.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2025. Dari pemeriksaan itu, Richard mengklaim dinyatakan tidak melanggar etika profesi.
"Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran," tegasnya lagi.
Meski demikian, Richard menyadari proses pidana yang dihadapinya masih terus berjalan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan atau eksepsi yang telah diajukan tim kuasa hukumnya.
"Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan," pungkasnya.
Baca Juga: Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, kembali mempersoalkan dasar dakwaan jaksa. Menurut dia, kliennya memiliki alibi pada waktu yang disebut sebagai waktu terjadinya tindak pidana.
"Yang saya mau jelaskan tanggal 12 Oktober Dokter Richard dipastikan ada di luar negeri, di Singapura. Tidak sedang memproduksi, tidak sedang mengedarkan. Oleh karenanya, bahwa waktu pidananya tidak terjadi. Ini titik utamanya," kata Faizal Hafied.
Faizal menambahkan, pada 23 Oktober 2024 Richard Lee juga disebut sedang berada di Jakarta untuk menjalani kegiatan podcast, bukan di Kota Tangerang.
"Dokter Richard lagi podcast di DKI Jakarta. Tidak sama sekali di Kota Tangerang. Tidak sama sekali sedang memproduksi, tidak sama sekali sedang mengedarkan. Jadi ini fakta hukum yang terjadi," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan barang bukti yang dijadikan dasar perkara. Menurut Faizal, produk tersebut dibeli dari toko daring pihak ketiga yang telah menguasai barang selama lebih dari satu tahun sebelum dilaporkan.
"Harusnya yang dipersoalkan yang sudah memiliki satu tahun dan sudah memiliki satu tahun tiga bulan. Ini Gerabah Shop ini belinya itu yang pertama Juli, lalu beli lagi bulan Oktober di tahun 2023. Sudah dikuasai oleh Gerabah Shop itu satu tahun lebih. Tidak ada video unboxing-nya, tidak ada hal-hal lainnya," terang Faizal Hafied.
Berita Terkait
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
6 Tanda Kamu Harus Melakukan Peeling Wajah Menurut Dokter Kecantikan, Bye-bye Flek Hitam
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
-
Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
-
'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026
-
Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur