News / Metropolitan
Kamis, 02 Juli 2026 | 16:44 WIB
Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta berbincang dengan warga Bumi Tridharma di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. [istimewa]
Baca 10 detik
  • Pansus Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta mengusulkan kawasan Bumi Tridharma menjadi Tanah Objek Reforma Agraria.
  • Usulan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan di Jakarta Selatan sejak tahun 1976.
  • DPRD merekomendasikan pembentukan satgas khusus bersama BPN dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan bagi masyarakat setempat.

Suara.com - Setelah hampir 50 tahun menghuni lahan tanpa kepastian hukum, warga Bumi Tridharma di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya mendapat secercah harapan.

Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta mengusulkan kawasan tersebut masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Usulan itu mengemuka setelah Pansus meninjau langsung kawasan RW 08 dan RW 12 pada Rabu (1/7/2026). Peninjauan dipimpin Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, sebagai tindak lanjut rapat yang digelar pada 29 Juni 2026.

Permukiman Bumi Tridharma sendiri telah dihuni warga sejak 1976. Namun hingga kini, status kepemilikan lahannya belum juga memiliki kepastian hukum.

"Tapi ya sertifikat nggak ada, hak pakai nggak ada," tutur Andi, Ketua RT 04 RW 08, saat berbincang dengan Suara.com.

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul pengaduan warga terkait status lahan yang tak kunjung terselesaikan. Berdasarkan hasil peninjauan, Pansus menilai kawasan Bumi Tridharma memenuhi karakteristik untuk diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Dalam konsep reforma agraria, kualifikasi tanah dan wilayah seperti Bumi Tridharma sangat dimungkinkan untuk dimasukkan sebagai potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," jelas Rio.

Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta mengusulkan Bumi Tridharma di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). [istimewa]

Menurut Rio, tanah negara yang tidak memiliki rencana pemanfaatan mendesak dapat direkomendasikan untuk dialokasikan sebagai permukiman warga.

Terlebih jika masyarakat telah menguasai dan menempati lahan tersebut secara terus-menerus selama puluhan tahun dengan iktikad baik, termasuk membayar pajak.

Baca Juga: Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti

Rekomendasi itu, lanjutnya, dapat diberikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk mempercepat penyelesaian status lahan, Pansus merekomendasikan agar GTRA dan BPN terlebih dahulu membentuk Satuan Tugas Reforma Agraria dan Penyelesaian Sengketa yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, serta unsur masyarakat.

"Kami merekomendasikan agar GTRA dan BPN terlebih dahulu membentuk Satgas Reforma Agraria dan Penyelesaian Sengketa yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, dan unsur masyarakat agar prosesnya berjalan sesuai mekanisme," kata Rio.

Rio menambahkan, Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta tidak hanya menangani persoalan Bumi Tridharma.

Pansus juga mengawal penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta, mulai dari sisa program PTSL yang berstatus Kategori 1 (clean and clear) namun belum terbit sertifikat, hingga tanah Kategori 3 yang memerlukan pendekatan reforma agraria, seperti pelepasan aset, redistribusi tanah, maupun penetapan sebagai TORA.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan sosial bagi warga yang selama puluhan tahun tinggal di atas lahan dengan status yang belum jelas.

Load More