News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:38 WIB
Tangkapan layar dari media sosial melalui akun @jakarta24jam.id, yang memperlihatkan sebuah mobil dengan nomor dinas RI 21. ANTARA/Instagram/@jakarta24jam.id/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya akan memeriksa petugas patwal yang diduga memepet kendaraan warga saat mengawal rombongan RI 21 di Jakarta.
  • Insiden di Jalan Pintu 1 Senayan tersebut viral di media sosial setelah pengemudi merasa dirugikan oleh tindakan petugas.
  • Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan evaluasi internal dan memanggil petugas terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum berlaku.

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang diduga memepet kendaraan warga saat mengawal rombongan mobil RI 21. Insiden yang terjadi di kawasan Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, itu viral di media sosial dan memicu sorotan publik.

Video yang beredar memperlihatkan keluhan seorang pengemudi terkait cara petugas patwal mengawal rombongan kendaraan. Dalam narasi yang diunggah akun Instagram @jakarta24jam.id, pengemudi mengaku sedang mengantre untuk berbelok di sebuah persimpangan.

Saat gilirannya hampir tiba, ia melihat motor patwal datang dari sisi kanan. Pengemudi menilai dirinya masih memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan manuver karena iring-iringan kendaraan dinilai masih berada pada jarak yang aman.

Namun, ketika mobil mulai berbelok, situasi berubah. Pengemudi mengaku dipaksa menepi oleh petugas patwal hingga diminta menghentikan kendaraannya.

Terkait kejadian viral tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Komarudin mengaku akan melakukan pendalaman. Menurutnya, evaluasi juga akan dilakukan agar pelaksanaan tugas pengawalan di lapangan tetap berjalan secara profesional sesuai ketentuan.

"Pasti kami dalami, untuk pelaksanaan tugas pengawalan yang memang diatur oleh UU untuk lebih profesional," ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut juga memastikan petugas patwal yang bertugas saat kejadian akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kronologi insiden yang viral tersebut.

Selain melakukan evaluasi internal, Komarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan telepon seluler saat mengemudi untuk merekam kejadian di jalan karena dapat membahayakan keselamatan.

"Imbauan juga untuk masyarakat atau pengendara, sekiranya menemukan ada hal yang dirasa kurang atau tidak pas di jalan agar berhenti dulu baru merekam, atau minta penumpang atau orang di sebelahnya yang merekam. Jangan berkendara sambil menggunakan HP atau merekam," katanya.

Baca Juga: Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

Load More