- Tiga mantan pejabat Bea Cukai menjalani sidang perdana kasus suap impor barang tiruan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sidang yang digelar pada Jumat (3/7/2026) ini merupakan kelanjutan dari hasil operasi tangkap tangan KPK Februari lalu.
- Para terdakwa diduga terlibat suap bersama pihak swasta dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah bagi oknum tertentu.
Suara.com - Babak baru skandal dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi bergulir di meja hijau.
Tiga mantan pejabat Kementerian Keuangan tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Ketiga terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali di bawah pimpinan Hakim Ketua Brely Yuniar Dien.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka dalam pusaran suap impor barang bermerek palsu tersebut.
Selain tiga pejabat Bea Cukai, tiga nama dari pihak swasta juga terseret, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Ketiganya telah lebih dulu menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.
Tak berhenti di sana, KPK mengembangkan kasus ini dan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada akhir Februari 2026.
Dalam surat dakwaan, terungkap adanya pertemuan strategis di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Baca Juga: Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
Pertemuan tersebut dihadiri para terdakwa bersama sejumlah pengusaha kargo. Nama Djaka Budi Utama pun mencuat dalam pusaran ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, John Field mengaku telah menggelontorkan uang dalam jumlah fantastis.
"Memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama," ungkap John Field dalam persidangan 12 Juni 2026 lalu.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?