News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Baca 10 detik
  • Tiga mantan pejabat Bea Cukai menjalani sidang perdana kasus suap impor barang tiruan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Sidang yang digelar pada Jumat (3/7/2026) ini merupakan kelanjutan dari hasil operasi tangkap tangan KPK Februari lalu.
  • Para terdakwa diduga terlibat suap bersama pihak swasta dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah bagi oknum tertentu.

Suara.com - Babak baru skandal dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi bergulir di meja hijau.

Tiga mantan pejabat Kementerian Keuangan tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Ketiga terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali di bawah pimpinan Hakim Ketua Brely Yuniar Dien.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka dalam pusaran suap impor barang bermerek palsu tersebut.

Selain tiga pejabat Bea Cukai, tiga nama dari pihak swasta juga terseret, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Ketiganya telah lebih dulu menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.

Tak berhenti di sana, KPK mengembangkan kasus ini dan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada akhir Februari 2026.

Dalam surat dakwaan, terungkap adanya pertemuan strategis di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Baca Juga: Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Pertemuan tersebut dihadiri para terdakwa bersama sejumlah pengusaha kargo. Nama Djaka Budi Utama pun mencuat dalam pusaran ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, John Field mengaku telah menggelontorkan uang dalam jumlah fantastis.

"Memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama," ungkap John Field dalam persidangan 12 Juni 2026 lalu.

Load More