- Tiga mantan pejabat Bea Cukai menjalani sidang perdana kasus suap impor barang tiruan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sidang yang digelar pada Jumat (3/7/2026) ini merupakan kelanjutan dari hasil operasi tangkap tangan KPK Februari lalu.
- Para terdakwa diduga terlibat suap bersama pihak swasta dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah bagi oknum tertentu.
Suara.com - Babak baru skandal dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi bergulir di meja hijau.
Tiga mantan pejabat Kementerian Keuangan tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Ketiga terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali di bawah pimpinan Hakim Ketua Brely Yuniar Dien.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka dalam pusaran suap impor barang bermerek palsu tersebut.
Selain tiga pejabat Bea Cukai, tiga nama dari pihak swasta juga terseret, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Ketiganya telah lebih dulu menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.
Tak berhenti di sana, KPK mengembangkan kasus ini dan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada akhir Februari 2026.
Dalam surat dakwaan, terungkap adanya pertemuan strategis di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Baca Juga: Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
Pertemuan tersebut dihadiri para terdakwa bersama sejumlah pengusaha kargo. Nama Djaka Budi Utama pun mencuat dalam pusaran ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, John Field mengaku telah menggelontorkan uang dalam jumlah fantastis.
"Memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama," ungkap John Field dalam persidangan 12 Juni 2026 lalu.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
Terkini
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS