- Anggota DPR Daniel Johan mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi penyembelihan satwa dilindungi tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung.
- BKSDA Wilayah III Lampung bersama Polres Mesuji tengah mengidentifikasi pihak terlibat dan motif di balik kejadian tersebut.
- Pemerintah didorong memperkuat konservasi habitat dan edukasi masyarakat guna mencegah konflik serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, bereaksi keras menanggapi video viral yang memperlihatkan aksi sejumlah warga di Kabupaten Mesuji, Lampung, menyembelih seekor tapir secara terbuka.
Daniel mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut guna memberikan efek jera.
Dalam video yang beredar, tampak potongan tubuh satwa dilindungi tersebut telah dikuliti dan dipisahkan dari kepalanya.
Saat ini, BKSDA Wilayah III Lampung dilaporkan tengah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengidentifikasi lokasi, waktu, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyembelihan tersebut.
Daniel menegaskan, bahwa pelaku harus diproses secara hukum. Namun, ia juga meminta pihak kepolisian untuk mendalami motif di balik aksi keji tersebut.
"Pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi," ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Politisi PKB ini menekankan bahwa jika ada unsur kesengajaan, maka sanksi berat tidak boleh ditawar.
"Jika terbukti mengetahui status perlindungan tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," tegasnya.
Meski mendorong jalur hukum, Daniel mengingatkan bahwa penyelesaian konflik antara manusia dan satwa liar tidak bisa hanya mengandalkan penindakan di hilir. Ia menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ekosistem.
Baca Juga: 3 Foundation Lokal Alternatif Giorgio Armani, Simak Klaim dan Review Pembelinya
"Pemerintah juga harus memperkuat upaya konservasi dengan menjaga habitat alami tapir, mencegah alih fungsi hutan yang tidak terkendali, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Perlindungan satwa harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistemnya," tambahnya.
Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Segala bentuk tindakan memburu, membunuh, menangkap, hingga memperdagangkannya secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana.
Daniel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, menjaga kelestarian satwa langka adalah investasi bagi masa depan.
"Menjaga kelestarian tapir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren
-
3 Foundation Lokal Alternatif Giorgio Armani, Simak Klaim dan Review Pembelinya
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Review Viral Hit: Perjalanan Heroik Remaja Melawan Bullying secara Live
-
Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua
-
Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan
-
3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada
-
Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi
-
Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri
-
Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal
-
WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor
-
Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah