News / Nasional
Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara pada Jumat, 3 Juli 2026.
  • Syah Afandin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar terkait pengisian jabatan pemerintahan serta mutasi kepala sekolah di Langkat.
  • Tersangka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana pada proyek pengadaan seragam sekolah bagi siswa SD setempat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) diduga menerima gratifikasi terkait pengisian jabatan hingga pengadaan seragam sekolah sebanyak Rp3,5 miliar.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein usai Afandin dan Yaqub terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Hal itu disebut telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.

Selain itu, gratifikasi yang diterima Afandin juga diduga terkait pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP. Taufik menyebut jabatan kepala sekolah diperjualbelikan.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Taufik.

Kemudian, Afandin juga diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah SD. Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, lanjut Taufik, justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi.

Load More