- Kebakaran TPA Jatiwaringin seluas 15 hektar di Tangerang memicu status tanggap darurat sejak 1 hingga 14 Juli 2026.
- Tim gabungan menggunakan teknologi drone dan injeksi air khusus untuk memadamkan api yang membara di bawah tumpukan sampah.
- Polusi udara berbahaya menyebabkan 154 warga mengalami gangguan pernapasan dan mengharuskan evakuasi 102 jiwa ke posko darurat aman.
Suara.com - Dampak dari cuaca panas ekstrem dan timbunan gas metana, musibah kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan kian meluas hingga mencapai 15 hektar dari total luas lahan sebesar 33 hektar.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Juli 2026.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengungkapkan bahwa proses pemadaman di lapangan menghadapi kendala besar karena karakteristik material sampah yang terbakar serupa dengan lahan gambut.
Walau permukaan atas terlihat sudah padam, titik api masih aktif membara di bawah tumpukan sampah pada kedalaman kurang dari 10 meter. Penanganan ini membutuhkan strategi khusus karena gas metana yang terperangkap sewaktu-waktu dapat memicu ledakan.
Pemantauan Udara Menggunakan Teknologi dan Personel Gabungan
Pemerintah bergerak cepat dengan menerapkan pola penanganan komprehensif dari lini operasional hingga pengawasan lingkungan:
- Deteksi Suhu dan Polusi: Otoritas terkait menerjunkan unit thermal drone berkamera inframerah guna melacak pusat radiasi panas di bawah timbunan sampah, serta menyiagakan dua mobile monitoring system untuk memantau fluktuasi kualitas udara secara berkala.
- Suntikan Pemadam Khusus: Kementerian Kehutanan mengerahkan 30 personel Manggala Agni berpengalaman dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat. Tim khusus ini dilengkapi alat high pressure untuk menginjeksikan air langsung menembus ke dalam lapisan tumpukan sampah terbakar.
Polusi Udara Ekstrem dan Imbauan Pembatasan Radius
Kebakaran tumpukan sampah yang didominasi oleh material plastik ini memicu tingkat polusi udara yang dinilai lebih berbahaya daripada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) biasa.
Berdasarkan pengujian dari Kementerian Lingkungan Hidup, tingkat paparan polusi udara berjenis partikulat halus (PM2.5) di area terdampak melonjak drastis hingga menyentuh angka 1.000 mikrogram per meter kubik.
Baca Juga: BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
Angka ini melonjak sangat jauh di atas batas aman mutu harian nasional yang dipatok di level 55 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, parameter PM10 juga melambung ke posisi 750 dari baku mutu ideal sebesar 75.
Selain partikulat halus, tim lapangan juga mendeteksi tingginya kandungan senyawa kimia berbahaya seperti Nitrogen Oksida (NOx) dan Sulfur Oksida (SOx) hasil pembakaran plastik.
Atas dasar data tersebut, KLH mengeluarkan instruksi tegas agar masyarakat mengosongkan aktivitas dan menjauhi radius 1,7 kilometer dari titik api guna mencegah dampak buruk bagi paru-paru. Warga yang terpaksa beraktivitas di sekitar lokasi juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti masker.
Dampak Kesehatan dan Evakuasi Pengungsi
Kepulan asap beracun dari TPA Jatiwaringin dilaporkan telah berdampak langsung pada kondisi kesehatan masyarakat setempat. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 154 warga sempat mengeluhkan gangguan kesehatan saluran pernapasan.
Melalui pemeriksaan medis secara door to door, saat ini tersisa 22 warga bergejala ISPA akut yang masih mendapatkan penanganan klinis intensif dari petugas Puskesmas.
Berita Terkait
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Toyota Ekspansi, Transportasi Udara Turut Disasar
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif