News / Nasional
Minggu, 05 Juli 2026 | 12:52 WIB
Pemulung memilah sampah pada tumpukan sampah yang terbakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2026). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU]
Baca 10 detik
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin seluas 15 hektar di Tangerang memicu status tanggap darurat sejak 1 hingga 14 Juli 2026.
  • Tim gabungan menggunakan teknologi drone dan injeksi air khusus untuk memadamkan api yang membara di bawah tumpukan sampah.
  • Polusi udara berbahaya menyebabkan 154 warga mengalami gangguan pernapasan dan mengharuskan evakuasi 102 jiwa ke posko darurat aman.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memperingatkan bahwa masa tujuh hari pertama pemadaman merupakan fase akut yang sangat rawan memicu infeksi pernapasan jangka panjang dan asma.

IDI juga meminta warga mewaspadai bahaya air sisa pemadaman sampah yang berisiko memicu penyakit iritasi kulit akut, diare, hingga potensi penyebaran bakteri leptospirosis melalui perantara air kotor.

Hingga saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 102 jiwa warga telah dievakuasi ke dua posko darurat utama yang berlokasi di Kantor Desa Tanjakan Mekar dan Desa Rajeg Mulya.

Di kedua posko tersebut, Pemda telah menjamin pasokan makanan, masker, serta fasilitas air bersih untuk pengungsi, dengan prioritas pengawasan medis 24 jam difokuskan pada klaster rentan seperti balita, lansia, dan warga dengan penyakit bawaan.

Load More