- KPK memantau pemulihan kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
- Penahanan Yaqut dibantarkan di RS Kramat Jati karena ia memerlukan perawatan medis intensif setelah menjalani tindakan pekan lalu.
- Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada Selasa (7/7/2026) guna menentukan kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut yang saat ini menjalani perawatan medis.
Hasil pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (7/7/2026) akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Yaqut diketahui berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Penahanannya saat ini dibantarkan karena membutuhkan perawatan di rumah sakit setelah menjalani tindakan medis pada pekan lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim dokter masih terus memantau proses pemulihan Yaqut sebelum penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan.
“Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka Saudara YCQ,” kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kesehatan Yaqut telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa pagi.
“Penyidik terus memonitor perkembangan tersebut,” ujarnya.
KPK, lanjut Budi, menyerahkan sepenuhnya penanganan medis kepada tim dokter di RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
Lembaga antirasuah itu berharap kondisi Yaqut segera pulih sehingga penyidikan dapat berjalan kembali secara optimal.
“Terlebih kehadiran saudara YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif,” katanya.
Penahanan Dibantarkan
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
KPK sempat menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, penahanan tersebut kemudian dibantarkan karena yang bersangkutan harus menjalani perawatan medis.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi
-
Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi
-
Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi
-
Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
-
Survei IndexMundi Sebut Polri Korup, Boni Hargens Ungkap Kelemahan Metodologi dan Bias Data
-
Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu
-
Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim