- KPK memantau pemulihan kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
- Penahanan Yaqut dibantarkan di RS Kramat Jati karena ia memerlukan perawatan medis intensif setelah menjalani tindakan pekan lalu.
- Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada Selasa (7/7/2026) guna menentukan kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut yang saat ini menjalani perawatan medis.
Hasil pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (7/7/2026) akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Yaqut diketahui berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Penahanannya saat ini dibantarkan karena membutuhkan perawatan di rumah sakit setelah menjalani tindakan medis pada pekan lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim dokter masih terus memantau proses pemulihan Yaqut sebelum penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan.
“Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka Saudara YCQ,” kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kesehatan Yaqut telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa pagi.
“Penyidik terus memonitor perkembangan tersebut,” ujarnya.
KPK, lanjut Budi, menyerahkan sepenuhnya penanganan medis kepada tim dokter di RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
Lembaga antirasuah itu berharap kondisi Yaqut segera pulih sehingga penyidikan dapat berjalan kembali secara optimal.
“Terlebih kehadiran saudara YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif,” katanya.
Penahanan Dibantarkan
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
KPK sempat menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, penahanan tersebut kemudian dibantarkan karena yang bersangkutan harus menjalani perawatan medis.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis
-
Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya
-
Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya
-
5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur
-
Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA