News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 17:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Tim hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli 2026.
  • Laporan tersebut menuduh adanya manipulasi fakta persidangan, ketidakberpihakan hakim, serta tindakan hakim yang tertidur saat proses pengadilan berlangsung.
  • Upaya hukum ini merespons putusan pidana sepuluh tahun penjara bagi Nadiem atas kasus korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

Keempat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

“Jadi pertama kami melaporkan tentang banyak sekali manipulasi-manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Sehingga kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” kata Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

“Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” tambah dia.

Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga mempersoalkan rekomendasi KY yang menjatuhkan sanksi nonpalu kepada Hakim Purwanto atau melarangnya mengadili perkara. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Purwanto mengadili perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

“Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” ujar Ari.

Selain itu, Ari dan timnya juga menilai Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto menunjukkan keberpihakan dalam mengadili perkara Nadiem.

Mereka menilai kedua hakim tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan yang meringankan Nadiem, tetapi justru menggali lebih dalam keterangan saksi yang memberatkan klien mereka.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]

“Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa,” ucap Ari.

Baca Juga: Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

“Nah hal-hal inilah yang menunjukkan tidak imparsial dalam proses peradilan. Dari awal, Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa seakan-akan sudah mau menghukum,” lanjut dia.

Terakhir, Ari mempersoalkan adanya dua hakim yang diduga tertidur saat persidangan berlangsung. Ia mengklaim pihaknya memiliki rekaman yang menunjukkan kejadian tersebut.

“Lalu ada dua hakim, Hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan. Dan kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” tandas Ari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut. Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Load More