- IMMH UI mengkritik intervensi pemerintah dalam pemilihan rektor saat RDPU bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (6/7/2026).
- Dominasi suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor dinilai telah membatasi otonomi dan kedaulatan perguruan tinggi secara nyata.
- IMMH UI mendesak revisi RUU Sisdiknas untuk mengembalikan otoritas penuh pemilihan pemimpin serta memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi secara demokratis.
Suara.com - Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menyampaikan kritik tajam terkait isu otonomi perguruan tinggi dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat yang membahas aspirasi terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut, IMMH UI menyoroti besarnya campur tangan pemerintah dalam menentukan pimpinan universitas.
Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Fatah, menyatakan bahwa saat ini otonomi perguruan tinggi tengah berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Ia menggunakan istilah "diamputasi" untuk menggambarkan bagaimana dominasi menteri mengintervensi kedaulatan kampus dalam memilih pemimpinnya sendiri.
"Bapak, Ibu, kami juga (melihat) problem yang banyak dialami oleh kampus-kampus di perguruan tinggi adalah otonomi kami diamputasi oleh dominasi Menteri dalam pemilihan rektor," ujar Fatah di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.
Fatah menjelaskan, bahwa persoalan ini berakar pada aturan teknis yang sangat konkret, yakni Pasal 9 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017.
Regulasi tersebut memberikan porsi suara sebesar 35 persen kepada Menteri dalam penentuan rektor terpilih.
Menurut IMMH UI, besarnya persentase suara menteri tersebut menutup ruang bagi civitas akademika untuk menentukan arah masa depan kampusnya secara mandiri.
Oleh karena itu, dalam momentum pembahasan RUU Sisdiknas, mereka mendesak agar kewenangan tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pihak universitas.
Baca Juga: Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN
"Kami ingin dalam kesempatan ini ke depannya agar porsi tersebut itu dikembalikan oleh kampus. Biarkan kampus yang menentukan siapa yang mengelola diri mereka, kemudian hendak ke mana dan ingin apa, dan ciri khas kampus itu hendak meraih apa," tegas Fatah.
Adapun dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI tersebut, pihak IMMH UI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk dimuat dalam RUU Sisdiknas.
Misalnya mengenai perlindungan terhadap otoritas akademik dari intervensi hukum tata usaha negara, reformasi tata kelola kampus yang demokratis dan bebas intervensi, serta penguatan pendanaan negara bagi perguruan tinggi.
Pihaknya juga mengusulkan reformasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), perluasan akses KIP Kuliah, serta penataan kembali distribusi anggaran pendidikan tinggi agar ketimpangan antara PTN dan perguruan tinggi kementerian/lembaga dapat dikurangi.
Berita Terkait
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Ajak Mahasiswa UI Kunker, Gibran Kawal Program MBG: Tiap Rupiah Harus Bermanfaat, Tanpa Korupsi!
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!
-
Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi
-
Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi
-
Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi
-
Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak