- IMMH UI mengkritik intervensi pemerintah dalam pemilihan rektor saat RDPU bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (6/7/2026).
- Dominasi suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor dinilai telah membatasi otonomi dan kedaulatan perguruan tinggi secara nyata.
- IMMH UI mendesak revisi RUU Sisdiknas untuk mengembalikan otoritas penuh pemilihan pemimpin serta memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi secara demokratis.
Suara.com - Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menyampaikan kritik tajam terkait isu otonomi perguruan tinggi dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat yang membahas aspirasi terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut, IMMH UI menyoroti besarnya campur tangan pemerintah dalam menentukan pimpinan universitas.
Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Fatah, menyatakan bahwa saat ini otonomi perguruan tinggi tengah berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Ia menggunakan istilah "diamputasi" untuk menggambarkan bagaimana dominasi menteri mengintervensi kedaulatan kampus dalam memilih pemimpinnya sendiri.
"Bapak, Ibu, kami juga (melihat) problem yang banyak dialami oleh kampus-kampus di perguruan tinggi adalah otonomi kami diamputasi oleh dominasi Menteri dalam pemilihan rektor," ujar Fatah di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.
Fatah menjelaskan, bahwa persoalan ini berakar pada aturan teknis yang sangat konkret, yakni Pasal 9 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017.
Regulasi tersebut memberikan porsi suara sebesar 35 persen kepada Menteri dalam penentuan rektor terpilih.
Menurut IMMH UI, besarnya persentase suara menteri tersebut menutup ruang bagi civitas akademika untuk menentukan arah masa depan kampusnya secara mandiri.
Oleh karena itu, dalam momentum pembahasan RUU Sisdiknas, mereka mendesak agar kewenangan tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pihak universitas.
Baca Juga: Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN
"Kami ingin dalam kesempatan ini ke depannya agar porsi tersebut itu dikembalikan oleh kampus. Biarkan kampus yang menentukan siapa yang mengelola diri mereka, kemudian hendak ke mana dan ingin apa, dan ciri khas kampus itu hendak meraih apa," tegas Fatah.
Adapun dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI tersebut, pihak IMMH UI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk dimuat dalam RUU Sisdiknas.
Misalnya mengenai perlindungan terhadap otoritas akademik dari intervensi hukum tata usaha negara, reformasi tata kelola kampus yang demokratis dan bebas intervensi, serta penguatan pendanaan negara bagi perguruan tinggi.
Pihaknya juga mengusulkan reformasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), perluasan akses KIP Kuliah, serta penataan kembali distribusi anggaran pendidikan tinggi agar ketimpangan antara PTN dan perguruan tinggi kementerian/lembaga dapat dikurangi.
Berita Terkait
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Ajak Mahasiswa UI Kunker, Gibran Kawal Program MBG: Tiap Rupiah Harus Bermanfaat, Tanpa Korupsi!
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung