- Ekonom Acuviarta Kartabi mengusulkan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Air Tanah sebesar 50 persen hingga akhir tahun 2026.
- Usulan ini muncul untuk merespons keberatan Apindo Kabupaten Bogor terhadap kenaikan tarif pajak yang dinilai terlalu mendadak.
- Kenaikan tarif pajak yang tinggi berisiko meningkatkan biaya produksi dan menekan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.
Suara.com - Ekonom dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mendorong pemerintah memperpanjang insentif Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 50 persen hingga akhir 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah tekanan ekonomi dan ancaman kenaikan harga kebutuhan pokok.
Usulan tersebut muncul menyusul keberatan yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor terkait kenaikan tarif Pajak Air Tanah yang dinilai terlalu tinggi dan dilakukan secara mendadak.
"Saya rasa pemberian insentif 50 persen itu bisa diperpanjang dengan merevisi aturan hukum yang ada. Karena kita bicara tentang kondisi sosial ekonomi dan seberapa efektif dari insentif ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah ancaman kenaikan bahan pokok dan sebagainya," ujarnya seperti dikutip, Selasa (7/7/2026).
Menurut Acuviarta, kenaikan PAT dalam jumlah besar tidak tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Ia menilai penyesuaian tarif pajak seharusnya dilakukan secara bertahap agar tidak membebani dunia usaha.
"Saya kira kenaikan yang lebih dari 150 persen itu sangat tidak layak. Seharusnya ada proses di tengah kondisi saat ini yang sangat tidak tepat. Jadi selain waktu tidak pas, kenaikan itu tidak serta merta lebih dari 100 persen," katanya.
Ia mengingatkan, kenaikan Pajak Air Tanah berpotensi meningkatkan biaya produksi perusahaan yang menggunakan air tanah sebagai salah satu sarana operasional. Dampaknya, harga produk dapat ikut naik dan pada akhirnya menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Meski pemerintah daerah dituntut mencari sumber pendapatan baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan transfer ke daerah (TKD), Acuviarta menilai kebijakan perpajakan tetap harus mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha.
"Kalau naiknya terlalu tinggi tentu itu akan sangat disesali karena akan memberikan dampak kepada kegiatan usaha hingga daya beli masyarakat dan sebagainya," katanya.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan pelaku industri sebelum menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Air Tanah.
Baca Juga: Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
"Jadi kembali duduk bersama dengan asosiasi dan bicarakan saja insentif ini berapa yang baik agar melahirkan kebijakan yang pro kepada semua pihak," katanya.
Sebelumnya, Apindo Kabupaten Bogor menyampaikan keberatan atas kenaikan PAT yang dinilai terlalu besar. Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari menegaskan pengusaha tidak menolak kenaikan pajak, namun meminta agar penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.
Menurut Rizal, sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor menggunakan air tanah dalam kegiatan operasionalnya. Kenaikan pajak secara tiba-tiba membuat pelaku usaha kesulitan melakukan penyesuaian karena anggaran perusahaan untuk tahun 2026 telah disusun sejak November 2025.
Apindo juga mengusulkan agar insentif pengurangan Pajak Air Tanah sebesar 50 persen yang sebelumnya hanya berlaku pada Januari-Maret 2026 diperpanjang hingga akhir tahun. Selanjutnya, besaran insentif diusulkan dikurangi secara bertahap menjadi 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.
Menurut Apindo, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah dan kemampuan dunia usaha dalam menyesuaikan beban operasional, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan industri di Kabupaten Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede
-
Rampungkan Streamlining 10 Entitas, Telkom Perkuat Transformasi Jadi Strategic Holding
-
Zulhas Dorong Sektor Lain Ikuti Langkah Cepat Jalankan Perdagangan Karbon
-
Bolak-balik Masuk BUMN, Faik Fahmi Kini Jadi Bos Pelita Air
-
Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T Lewat Rural Youth AI Facilitator
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Tembus Rp 196,5 Triliun di Semester I 2026
-
Tentang PFII dan Ambisi Bangun Pusat Finansial Pesaing Dubai
-
Komisaris Tanpa Kompetensi Hanya Jadi Beban bagi BUMN