- PB PMII mendukung penuh Kortastipidkor Polri mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar secara objektif dan transparan demi keadilan.
- PB PMII meminta TNI tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum agar stabilitas keamanan nasional tetap terjaga dengan baik.
- Penyelesaian kasus korupsi harus berpijak pada supremasi hukum sipil tanpa adanya perlakuan khusus bagi pihak mana pun.
Suara.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar yang saat ini tengah berjalan.
Selain memberikan dukungan, organisasi kemahasiswaan tersebut juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari institusi mana pun demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas keamanan nasional.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menegaskan momentum pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan Kortastipidkor Polri harus dikawal secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini adalah sinyal positif yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa," ujar Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Soroti Potensi Intervensi dan Stabilitas Nasional
Menyikapi perkembangan penyidikan, Syahrul secara khusus meminta agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati kewenangan Polri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
Menurutnya, netralitas dan kepatuhan terhadap hukum dari seluruh instansi, termasuk militer, sangat krusial bagi situasi keamanan di dalam negeri.
"Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar pihak TNI tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortastipidkor bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," kata Syahrul.
Desak Penegakan Supremasi Sipil
Baca Juga: 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Lebih lanjut, PB PMII menggarisbawahi bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia harus tetap berpijak pada koridor hukum pidana sipil.
Syahrul mengingatkan tidak boleh ada perlakuan khusus maupun ego sektoral institusi yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Tegakkan supremasi sipil di dalam ranah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat atau pembatas ketika kita berbicara tentang pembersihan negara dari praktik rasuah," pungkasnya.
PB PMII menyatakan akan terus memantau jalannya pengusutan ketiga kasus dugaan korupsi tersebut dan memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya tanpa adanya kompromi politik maupun tekanan dari kekuatan bersenjata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa
-
Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing
-
Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji