News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 10:30 WIB
Suasana rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dijaga ketat tentara pada Rabu (8/7/2026) malam. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • DPP IMM mempertanyakan pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Jakarta sejak 8 Juli 2026.
  • Ari Aprian Harahap mendesak transparansi Panglima TNI dan Jaksa Agung mengenai dasar hukum serta urgensi pengamanan tersebut.
  • Langkah ini dikhawatirkan memicu spekulasi publik dan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam proses penegakan keadilan.

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mempertanyakan pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Menurut DPP IMM, langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, mengatakan pengamanan terhadap pejabat negara tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

"Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan TNI. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata Ari di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ari menegaskan, pengamanan pejabat negara harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurutnya, penegakan hukum juga harus menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan status seseorang.

"Penegakan hukum dan keadilan harus mengedepankan prinsip semua sama di hadapan hukum, tidak boleh ada perlakuan khusus kepada warga negara atau pejabat tertentu," ujarnya.

Ari mengingatkan bahwa tugas pokok TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Karena itu, pelibatan prajurit dalam ranah sipil, menurutnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara terbatas, dan tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Atas dasar itu, DPP IMM mendesak Panglima TNI dan Jaksa Agung memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, urgensi, serta mekanisme pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus.

Baca Juga: Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul

"Tindakan seolah 'pamer' kekuatan untuk menjaga ketat rumah Febrie dikhawatirkan menjadi upaya merintangi penyidikan. Jaksa Agung dan Panglima TNI harus memberikan penjelasan resmi, jangan biarkan publik berspekulasi," tegas Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengerahkan personel tambahan dari TNI untuk menjaga kediaman Jampidsus Febrie Ardiansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejak Rabu (8/7/2026) sore, rumah tersebut dijaga oleh lebih dari 20 personel TNI, baik yang mengenakan seragam dinas maupun berpakaian sipil.

Pengamanan itu dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Restoran de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Load More