News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:25 WIB
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat kejaksaan berinisial FA dan pihak swasta DR sebagai tersangka kasus korupsi batu bara.
  • Aparat menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dan valuta asing senilai Rp476 miliar.
  • Akademisi mendesak Polri menelusuri aliran dana dan aktor lain guna memulihkan kerugian negara serta menjaga kepercayaan publik nasional.

Suara.com - Sejumlah akademisi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Penyidikan dinilai tidak boleh berhenti pada satu tersangka, melainkan harus membongkar aktor utama dan aliran dana.

Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus, menegaskan kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Ia meminta aparat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu orang. Aparat harus mengungkap siapa aktor utama, bagaimana jaringan bekerja, dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Lucius dalam diskusi publik di Jakarta

Menurutnya, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat penegak hukum menunjukkan persoalan serius pada integritas kelembagaan.

Kepercayaan publik, kata dia, ikut dipertaruhkan dalam penanganan perkara tersebut.

“Ketika menyentuh pejabat tinggi, yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” katanya.

Ahli hukum pidana Ahmad Sofyan menilai penyidikan harus diperluas dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menekankan pentingnya metode follow the money dan follow the asset untuk menelusuri aliran dana.

Baca Juga: Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

“Penyidik perlu menelusuri seluruh aliran dana, aset, dan pihak yang menerima manfaat. Ini penting agar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, mendorong Polri bekerja secara profesional dan transparan. Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik pejabat negara maupun swasta, semuanya harus diproses. Publik juga berhak mengetahui perkembangan penyidikan,” kata Edi.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Selain itu, seorang pihak swasta berinisial DR juga turut dijerat dalam perkara yang sama.

“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabareskrim melalui Kortastipidkor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Load More