- Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat kejaksaan berinisial FA dan pihak swasta DR sebagai tersangka kasus korupsi batu bara.
- Aparat menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dan valuta asing senilai Rp476 miliar.
- Akademisi mendesak Polri menelusuri aliran dana dan aktor lain guna memulihkan kerugian negara serta menjaga kepercayaan publik nasional.
Suara.com - Sejumlah akademisi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan.
Penyidikan dinilai tidak boleh berhenti pada satu tersangka, melainkan harus membongkar aktor utama dan aliran dana.
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus, menegaskan kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
Ia meminta aparat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu orang. Aparat harus mengungkap siapa aktor utama, bagaimana jaringan bekerja, dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Lucius dalam diskusi publik di Jakarta
Menurutnya, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat penegak hukum menunjukkan persoalan serius pada integritas kelembagaan.
Kepercayaan publik, kata dia, ikut dipertaruhkan dalam penanganan perkara tersebut.
“Ketika menyentuh pejabat tinggi, yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” katanya.
Ahli hukum pidana Ahmad Sofyan menilai penyidikan harus diperluas dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menekankan pentingnya metode follow the money dan follow the asset untuk menelusuri aliran dana.
Baca Juga: Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
“Penyidik perlu menelusuri seluruh aliran dana, aset, dan pihak yang menerima manfaat. Ini penting agar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, mendorong Polri bekerja secara profesional dan transparan. Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum.
“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik pejabat negara maupun swasta, semuanya harus diproses. Publik juga berhak mengetahui perkembangan penyidikan,” kata Edi.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Selain itu, seorang pihak swasta berinisial DR juga turut dijerat dalam perkara yang sama.
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabareskrim melalui Kortastipidkor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Berita Terkait
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU
-
SEVENTEEN Akan Hiatus untuk Wajib Militer, Sisa 5 Member yang Tetap Aktif
-
Dana Mentok Rp 80 Juta? Ini Rekomendasi SUV 7-Seater Bekas Paling Nyaman untuk Keluarga
-
Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet
-
Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Kerucut Beserta Contoh Soalnya
-
Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset
-
9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan
-
Siswa SD hingga SMA Belajar Coding dan Robotik, Pembelajaran Teknologi Makin Diperkuat
-
5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan