News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:21 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tersangka. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung resmi menerima tiga perkara korupsi besar dari Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026 di Jakarta.
  • Langkah sinergi ini bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan PT CBS tersebut.
  • Penyidik telah menetapkan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa emas dan uang tunai senilai ratusan miliar.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.

Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen bersama guna memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan transparan.

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini. Ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menekankan bahwa poin utama dari pengambilalihan perkara ini adalah faktor kecepatan.

Hal ini merespons ekspektasi masyarakat serta dorongan dari Komisi III DPR RI agar kasus-kasus besar tersebut segera menemui titik terang.

"Faktanya publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara ini. Apa yang disinergikan yang penting adalah percepatan," tegasnya.

Dalam proses transisi ini, Jampidsus akan berfokus pada pengembangan alat bukti, pendalaman informasi, serta pengamanan barang bukti.

Meski penanganan kini berada di bawah kendali Kejagung, Rudi memastikan pihaknya tetap menjalin koordinasi erat dengan jajaran Kortastipidkor Polri.

Baca Juga: Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," tambah Rudi.

Terkait perkembangan salah satu perkara, Rudi mengungkapkan bahwa sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berasal dari pihak swasta Don Ritto dan unsur birokrasi salah satunya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yaitu pihak swasta berinisial DR, dan yang kedua adalah oknum dari pegawai negeri berinisial F," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudi memastikan tim penyidik Jampidsus akan bekerja secara teliti untuk menguji hubungan kausalitas antara barang bukti yang ada dengan sangkaan tindak pidana yang dilakukan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Tentunya kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, dan hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Load More