News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB
Ilustrasi biaya haji 2027 naik. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Kementerian Haji mengusulkan kenaikan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta akibat meningkatnya berbagai komponen biaya operasional penyelenggaraan ibadah.
  • Pemerintah berencana menutupi sebagian biaya haji melalui nilai manfaat dana BPKH untuk meringankan beban calon jemaah.
  • DPR menolak penggunaan APBN karena haji adalah ibadah bagi yang mampu dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal.

Suara.com - Biaya haji 2027 diperkirakan melonjak hampir Rp20 juta dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini membuat pemerintah mencari berbagai skema agar beban calon jemaah tidak terlalu berat.

Salah satunya dengan memanfaatkan dana nilai manfaat haji. Namun ketika muncul wacana keterlibatan APBN, DPR langsung memasang rem. Apa yang sebenarnya diperdebatkan?

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Nilai tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87,4 juta.

Kenaikan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa ongkos haji kembali naik? Benarkah negara akan ikut menanggung biayanya? Dan jika tujuannya meringankan jemaah, mengapa DPR justru menolak?

Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf. (Suara.com/Novian)

Mengapa Biaya Haji Diusulkan Naik?

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan kenaikan BPIH dipengaruhi oleh meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Mulai dari asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, kenaikan harga tiket pesawat, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, layanan Masyair, hingga penguatan program istithaah kesehatan bagi jemaah.

Artinya, kenaikan tersebut bukan dipicu satu faktor, melainkan akumulasi berbagai biaya operasional yang terus meningkat setiap tahun.

Meski demikian, pemerintah menyadari angka Rp107 juta bukan nominal yang ringan bagi masyarakat. Karena itu, Kementerian Haji mengusulkan skema pembiayaan agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak naik sebesar kenaikan BPIH.

Baca Juga: Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Dalam usulan tersebut, sekitar 60 persen biaya ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementara 40 persen sisanya dibayar langsung oleh calon jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

DPR Tolak Pakai APBN

Penolakan DPR bukan semata-mata karena besarnya usulan biaya haji, melainkan menyangkut sumber pembiayaannya.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan pemerintah tidak seharusnya menggunakan APBN untuk menutup kenaikan biaya haji.

Menurut Said, ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah mampu secara ekonomi dan fisik. Karena itu, penggunaan uang negara untuk membantu biaya haji dinilai menimbulkan persoalan dari sisi syariat.

"Orang naik haji itu bagi orang yang mampu. Lahir dan batin. Kalau pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i," kata Said.

Ia berpandangan solusi yang lebih tepat adalah meningkatkan hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, bukan membebankan kekurangan biaya kepada APBN.

Menurutnya, BPKH memiliki tugas mengembangkan dana setoran jemaah agar menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar sehingga mampu membantu menutup kenaikan biaya penyelenggaraan haji.

Said juga mengingatkan bahwa APBN masih memiliki banyak kebutuhan yang lebih mendesak, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga pengentasan kemiskinan.

"Kalau orang mau naik haji pakai APBN, yang miskin masih banyak ini. Masa kita bantu yang mampu?" ujarnya.

Dengan kata lain, DPR berpandangan beban kenaikan biaya haji seharusnya lebih dulu dicari solusinya melalui optimalisasi pengelolaan dana haji, bukan menggunakan anggaran negara.

Infografis: Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Dilema Keadilan Fiskal

Perdebatan mengenai APBN tidak berhenti pada persoalan syariat. Ada pula pertanyaan mengenai keadilan fiskal.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita, menilai penggunaan APBN untuk membiayai sebagian ongkos haji harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati.

Menurutnya, ruang fiskal Indonesia saat ini relatif terbatas karena pemerintah juga harus membiayai berbagai kebutuhan strategis, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan sosial.

"Jika sebagian biaya haji ditanggung negara, maka ini berpotensi menciptakan tekanan fiskal tambahan dan membuka preseden kebijakan subsidi untuk aktivitas yang sifatnya tidak esensial secara ekonomi," ujarnya kepada Suara.com.

Ronny juga menilai penggunaan APBN berpotensi menimbulkan persoalan keadilan.

Pasalnya, APBN berasal dari pajak seluruh masyarakat, termasuk warga yang tidak berhaji atau bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar.

"Jika subsidi diberikan secara luas, maka terjadi transfer manfaat dari seluruh pembayar pajak kepada kelompok tertentu, yang secara ekonomi bisa dianggap regresif," jelasnya.

Dalam perspektif kebijakan publik, lanjut Ronny, subsidi seharusnya diprioritaskan bagi sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat luas atau kelompok rentan.
Sementara haji merupakan ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan.

Solusinya Efisiensi, Bukan Menambah Subsidi

Ronny menilai fokus pemerintah seharusnya tidak berhenti pada mencari sumber subsidi, tetapi memperbaiki struktur biaya penyelenggaraan haji.

Menurutnya, masih terdapat ruang efisiensi pada sejumlah komponen, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga tata kelola layanan selama di Arab Saudi.

Pemerintah juga didorong memperkuat posisi tawar dengan otoritas Arab Saudi agar biaya layanan yang dibayarkan Indonesia bisa lebih kompetitif.

"Jika ini bisa ditekan melalui tata kelola yang lebih baik dan transparansi, maka tekanan terhadap jemaah bisa dikurangi tanpa membebani fiskal negara," katanya.

Karena itu, ISEAI menilai penggunaan APBN sebaiknya menjadi pilihan terakhir, bukan solusi utama.

Pada akhirnya, polemik biaya haji 2027 bukan sekadar soal kenaikan hampir Rp20 juta. Perdebatan yang lebih mendasar adalah siapa yang seharusnya menanggung kenaikan biaya tersebut—apakah jemaah, nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH, atau negara melalui APBN.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya besaran biaya haji tahun depan, tetapi juga arah kebijakan pembiayaan ibadah haji Indonesia pada masa mendatang.

Load More