- Mahfud MD menyoroti kejanggalan prosedur pengalihan penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
- Proses hukum tersebut dinilai tidak memiliki landasan regulasi karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.
- Mekanisme pengalihan penyidikan di luar kewenangan KPK dianggap melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti prosedur penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Mahfud MD menilai adanya kejanggalan dalam proses pengalihan tersangka dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dianggapnya dapat mengacaukan tatanan hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam keterangannya, Mahfud MD menyoroti bagaimana publik, termasuk dirinya, sempat salah memahami mekanisme yang terjadi di balik layar penanganan kasus besar ini.
Menurutnya, banyak pihak yang tidak menyadari bahwa prosedur yang dijalankan saat ini tidak memiliki landasan kuat dalam regulasi yang berlaku.
"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).
Mahfud MD mengakui bahwa pada awalnya ia melihat langkah penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah sebagai sebuah kemajuan.
Efisiensi waktu menuju proses peradilan menjadi alasan utama mengapa langkah tersebut sempat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
"Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Saya sendiri termasuk yang terkecoh," beber Mahfud.
Kekeliruan asumsi ini bermula dari informasi yang beredar mengenai pelimpahan perkara pada Sabtu, 11 Juli 2026. Mahfud sempat menduga bahwa seluruh proses penyidikan di kepolisian telah rampung sesuai prosedur standar.
Baca Juga: Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi
"Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," ujarnya.
Kejanggalan Prosedur dalam KUHAP
Namun, setelah menelaah lebih dalam, Mahfud MD menemukan fakta bahwa proses tersebut bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menekankan bahwa syarat utama pelimpahan adalah adanya pemeriksaan tersangka oleh penyidik asal, dalam hal ini Polri.
"Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," terangnya.
Mahfud menegaskan bahwa mekanisme pengalihan penyidikan seperti ini tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya
-
Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!
-
Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September
-
Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus
-
Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
-
Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan
-
Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar
-
Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket