- Kortas Tipidkor Polri melimpahkan perkara korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung pada Juli 2026.
- Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai pelimpahan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
- Keputusan pelimpahan perkara ini berisiko hukum tinggi karena status tersangka Febrie dapat gugur melalui mekanisme praperadilan.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan penyidikan perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya untuk menyelesaikan konflik konstitusi.
“Ini saya melihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya,” kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Pelimpahan perkara ke Kejagung, tambah dia, hanya bisa dilakukan setelah penyidikan rampung untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum ya bahwa pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara itu hanya dimungkinkan kalau dilakukan oleh KPK,” tegas Zaenur.
“Kejaksaan tidak punya kewenangan itu dan memang tidak ada mekanisme untuk melimpahkan perkara di tahap penyidikan gitu,” tambah dia.
Menurut Zaenur, risiko hukum dari pengalihan penyidikan ini kepada Kejagung ialah kemungkinan Febrie memenangkan praperadilan dan status tersangkanya gugur.
“Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK kecuali status dari FA belum tersangka kemudian kepolisian menghentikan proses dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol itu boleh tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa,” tutur Zaenur.
“Jadi saya melihat ini memang adalah satu settlement ya di antara dua lembaga penegak hukum yang diperantarai oleh Komisi 3 gitu untuk mencapai kesepakatan dan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas gitu ya dan memiliki risiko hukum yang tinggi yaitu bisa dibatalkan status tersangkanya di praperadilan,” tandas dia.
Baca Juga: Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
Kini Ditangani Kejagung
Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan