News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
Baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyatakan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya ditangani oleh KPK sesuai undang-undang.
  • Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung melalui kesepakatan antar-institusi tersebut.
  • Zaenur menilai pelimpahan ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas penanganan perkara.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.

Zaenur menilai langkah tersebut problematik karena tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan yang dilakukan Polri.

Alih-alih Kejagung, Zaenur menegaskan bahwa kasus Febrie Adriansyah ini seharusnya ditangani oleh KPK yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang (UU) KPK.

“Kalau dilakukan oleh KPK, dasar hukumnya kuat ada di dalam undang-undang KPK. KPK bisa ambil alih tuh perkara-perkara yang memang KPK juga memang di dalam undang-undang KPK ada prasyaratnya, tapi saya pikir prasyaratnya terpenuhi kok, ya risiko perkara ini mandek itu besar gitu sehingga sebenarnya itu terpenuhi gitu,” kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2026).

Jika perkara ini tetap dilanjutkan Kejagung, Zaenur menilai publik akan mempertanyakan akuntabilitas penanganan perkara. Terlebih, KPK dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus ini.

“Nah kalau ini hanya ditangani sendiri oleh Kejaksaan ya publik bisa menaruh pertanyaan, apakah kira-kira penanganannya akan fair? Beda kalau penanganan dilakukan oleh KPK, KPK itu pihak ketiga yang tidak punya kepentingan secara langsung terhadap perkara ini gitu,” ujar Zarnue.

Untuk itu, dia menilai pengalihan perkara Febrie Adriansyah di tengah penyidikan bukan bertujuan untuk penegakan hukum, melainkan untuk meredam konflik institusi antara Polri dan Kejagung.

“Jadi saya lihat memang ini yang dilakukan hari ini ini adalah settlement di antara dua institusi penegak hukum untuk mengakhiri polemik, tetapi settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik,” tandas Zaenur.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Load More