- Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyatakan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya ditangani oleh KPK sesuai undang-undang.
- Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung melalui kesepakatan antar-institusi tersebut.
- Zaenur menilai pelimpahan ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas penanganan perkara.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
Zaenur menilai langkah tersebut problematik karena tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan yang dilakukan Polri.
Alih-alih Kejagung, Zaenur menegaskan bahwa kasus Febrie Adriansyah ini seharusnya ditangani oleh KPK yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang (UU) KPK.
“Kalau dilakukan oleh KPK, dasar hukumnya kuat ada di dalam undang-undang KPK. KPK bisa ambil alih tuh perkara-perkara yang memang KPK juga memang di dalam undang-undang KPK ada prasyaratnya, tapi saya pikir prasyaratnya terpenuhi kok, ya risiko perkara ini mandek itu besar gitu sehingga sebenarnya itu terpenuhi gitu,” kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2026).
Jika perkara ini tetap dilanjutkan Kejagung, Zaenur menilai publik akan mempertanyakan akuntabilitas penanganan perkara. Terlebih, KPK dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus ini.
“Nah kalau ini hanya ditangani sendiri oleh Kejaksaan ya publik bisa menaruh pertanyaan, apakah kira-kira penanganannya akan fair? Beda kalau penanganan dilakukan oleh KPK, KPK itu pihak ketiga yang tidak punya kepentingan secara langsung terhadap perkara ini gitu,” ujar Zarnue.
Untuk itu, dia menilai pengalihan perkara Febrie Adriansyah di tengah penyidikan bukan bertujuan untuk penegakan hukum, melainkan untuk meredam konflik institusi antara Polri dan Kejagung.
“Jadi saya lihat memang ini yang dilakukan hari ini ini adalah settlement di antara dua institusi penegak hukum untuk mengakhiri polemik, tetapi settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik,” tandas Zaenur.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?