- Febrie Adriansyah mundur dari posisi Kepala Pelaksana Satgas PKH setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
- Jabatan Kepala Pelaksana Satgas PKH saat ini masih kosong pasca pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya.
- Juru Bicara menyatakan kekosongan jabatan tersebut tidak menghambat kinerja operasional Satgas PKH dalam mencapai target tugas.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini belum memiliki pengganti Kepala Pelaksana, menyusul ditetapkannya Febrie Adriansyah menjadi tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Setelah mundur dari kursi jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), posisi tersebut langsung diisi oleh Rudi Margono, selaku pelaksana tugas (Plt). Namun, hal itu tidak berbading lurus dengan jabatan Febrie sebagai Kepala Pelaksana Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, soal posisi tersebut nantinya akan diberikan penjelasan oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan ya,“ kata Baruta, di Kementerian Pertahanan, Senin (13/7/2026).
Namun, Barita mengklaim meski saat ini terjadi kekosongan, namun tidak menghalangi atau menghambat kerja-kerja Satgas PKH.
“Iya, karena kita kan dari tadi dalam sistem organisasi. Makanya penekanan tadi sebagaimana juga arahan dari Menteri Pertahanan selaku Pengarah, prinsip organisasi,” katanya.
“Prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres 5 Tahun 2025 itu dapat dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya usai serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polri.
Penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara Asabri, PLN batubara, dan Krakatau Steel.
Baca Juga: Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum
Usai mundur dari jabatannya, Febrie juga langsung ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan