News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 14:04 WIB
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Baca 10 detik
  • Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak merespons kekosongan posisi ketua pelaksana pasca penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah di Jakarta.
  • Satgas PKH memastikan operasional penegakan hukum dan pemulihan aset kawasan hutan tetap berjalan lancar melalui sistem organisasi.
  • Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan resmi terkait tata kelola organisasi menyusul proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak buka suara menyoal kursi kosong Ketua Pelaksana Satgas PKH, usai bekas Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi.

Barita menyatakan bahwa Satgas PKH menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan," kata Barita usai rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Barita memastikan bahwa proses hukum berkaitan dengan temuan-temuan Satgas PKH tetap berlanjut, kendati kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH kosong. Barita menegaskan bahwa prinsip organisasi di Satgas PKH tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik.

Mengenai persoalan penegakan hukum, Barita mengatakan menjadi ranah aparat penegak hukum. Satgas PKH tutur mengkoordinasikan dengan baik dan prudent.

"Makanya dalam melakukan tiga fungsi Satgas tadi, baik misalnya dengan Perpres tadi ya, penguasaan kawasan hutan, lalu penagihan denda administratif, dan pemulihan aset di kawasan hutan itu sudah berjalan selama ini dan lancar," kata Barita. 

Load More