News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:19 WIB
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Komisioner Komjak Rita Serena menuntut jaksa Kejaksaan Agung bersikap profesional saat menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Komjak menjalankan fungsi pengawasan eksternal untuk memastikan penanganan perkara hukum oleh pihak Kejaksaan Agung berjalan secara objektif.
  • Polri melimpahkan penanganan tiga perkara korupsi serta pencucian uang kepada Kejaksaan Agung melalui kesepakatan sinergi antar kedua lembaga.

Suara.com - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) harus bekerja secara profesional dalam menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meskipun Febrie juga berasal dari korps kejaksaan.

Rita menegaskan profesionalitas itu harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menuntut mantan koleganya sendiri nantinya.

Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” kata Rita dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Dia menjelaskan, begitu perkara Febrie dialihkan ke Kejagung, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan Kejagung sementara Komjak berperan mengawasi jalannya proses hukum tersebut.

Rita juga mengatakan Komjak berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.

Untuk itu, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini mencuat.

“Komjak rekomendasi sudah diberikan, kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan,” ujar Rita.

Dia turut menyoroti pentingnya pengawasan internal kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Menurut Rita, keberadaan pengawasan eksternal Komjak justru berfungsi mendorong agar pengawasan internal itu berjalan efektif.

Baca Juga: Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

“Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,” tandas Rita.

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Load More