News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:12 WIB
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh Samin Tan.
  • Aktivitas tambang ilegal PT AKT berlangsung di Kalimantan Tengah sejak 2017 hingga 2025 meskipun izin telah dicabut.
  • Kejagung menetapkan tiga tersangka baru yang memalsukan dokumen dan menerima suap guna memuluskan ekspor batu bara ilegal.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dari dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang yang melibatkan Samin Tan, mencapai Rp17,7 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kerugian negara bisa diketahui usai tim auditor dan lembaga terkait melakukan penghitungan.

"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," kata Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Anang menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi hingga mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah ditetapkan.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang terkait Samin Tan, di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Samin Tan merupakan beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga secara melawan hukum lantaran tetap melakukan aktivitas tambang dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025.

Padahal, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Namun, aktivitas penambangan masih dilakukan secara ilegal. Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Tiga Tersangka Baru

Baca Juga: ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar

Kejaksaan Agung, sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan usai penyidik melakukan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret Samin Tan, selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Adapun ketiga tersangka merupakan Handry Sulfaian alias HS, Bagus Jaya Wardhana alias BJW, dan Helmi Zaidan Mauludin alias HZM.

Syarief menjelaskan, HS merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Sebagai pejabat yang berwenang, ia memberikan surat persetujuan untuk berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.

Padahal HS mengetahui jika dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.

Load More