- Polri melimpahkan berkas perkara korupsi PLTU batu bara ke Kejaksaan Agung yang diduga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Mahfud MD mengkritik prosedur pelimpahan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme formal dalam ketentuan Pasal KUHAP.
- Boni Hargens memandang langkah Polri sebagai strategi koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan UU Polri dan UU Kejaksaan.
Suara.com - Publik tengah dihebohkan dengan munculnya kontroversi hukum terkait langkah Kepolisian RI (Polri) yang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi batu bara PLTU kepada Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi magnet perhatian nasional lantaran diduga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah pelimpahan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum, terutama mengenai prosedur formal yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mempertanyakan legalitas langkah tersebut.
Di sisi lain, muncul perspektif berbeda dari analis hukum dan politik, Boni Hargens, yang melihat tindakan Polri bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah strategi taktis untuk menjaga stabilitas antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Kritik Mahfud MD: Soroti Prosedur KUHAP
Dalam kacamata hukum formal, Mahfud MD memberikan catatan kritis terhadap istilah "pelimpahan" yang digunakan dalam proses ini.
Menurut Mahfud, secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Status P21 menandakan bahwa penyidikan telah sempurna dan perkara siap untuk masuk ke tahap penuntutan di persidangan.
Baca Juga: Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
Namun, dalam kasus korupsi PLTU Batubara ini, yang terjadi justru penyerahan berkas untuk kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan dalam arti teknis yuridis yang lazim dikenal.
Mahfud MD menilai ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 110 KUHAP.
Pasal-pasal tersebut mengatur secara ketat mekanisme penyerahan berkas antara penyidik dan penuntut umum yang harus dilakukan secara berjenjang serta terstruktur.
Tanpa kepatuhan pada alur itu, validitas proses hukum dikhawatirkan akan cacat di kemudian hari.
Analisis Boni Hargens: Respons Rasional demi Harmoni
Berbeda dengan pandangan Mahfud yang menitikberatkan pada legalitas formal, Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional.
Berita Terkait
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri
-
Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam