News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB
Boni Hargens dalam sebuah acara diskusi dan Launching Buku Ilmu Politik
Baca 10 detik
  • Polri melimpahkan berkas perkara korupsi PLTU batu bara ke Kejaksaan Agung yang diduga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Mahfud MD mengkritik prosedur pelimpahan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme formal dalam ketentuan Pasal KUHAP.
  • Boni Hargens memandang langkah Polri sebagai strategi koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan UU Polri dan UU Kejaksaan.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan mekanisme untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang berisiko merugikan proses penegakan hukum secara makro.

Dalam situasi politik dan hukum yang sensitif, menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung dianggap jauh lebih mendesak daripada sekadar kepatuhan prosedural yang kaku.

Boni menilai perbedaan antara "pelimpahan berkas" dan "penyerahan berkas kelanjutan penyidikan" bukan sekadar semantik. Isu ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan secara keseluruhan.

Ia berpendapat bahwa ketegangan ini adalah refleksi dari dinamika klasik antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum di tanah air.

Landasan Hukum Diskresi Polri dan UU Kejaksaan

Untuk memperkuat argumennya, Boni Hargens memaparkan sejumlah landasan hukum yang dapat melegitimasi keputusan Polri.

Landasan pertama merujuk pada Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pertama adalah Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polri). Di situ diatur bahwa Polri memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara, sebagai dasar keabsahan penyerahan berkas secara koordinatif,” ujar analis politik yang baru menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Selain UU Polri, Boni juga menyandarkan argumennya pada Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Baca Juga: Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Dalam aturan tersebut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.

“Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antaraparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” lanjut Boni.

Asas Dominus Litis dan Sistem Peradilan Terpadu

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat prinsip dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai penguasa atau pemilik perkara.

Boni Hargens berpendapat bahwa penyerahan berkas dari Polri kepada Kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa sejak dini dalam proses penyidikan.

Hal ini justru dianggap akan memperkuat legalitas penuntutan saat perkara tersebut dibawa ke meja hijau nantinya.

Lebih jauh, langkah Polri ini dipandang sebagai manifestasi dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).

Sistem ini mengedepankan keterpaduan antara berbagai subsistem, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.

Koordinasi yang erat antarlembaga merupakan amanat dari asas-asas umum hukum acara pidana untuk memastikan keadilan tercapai secara efektif.

Bagi Boni, argumen terkuat bagi Polri adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" sebagaimana diatur dalam KUHAP yang memerlukan syarat P21.

Sebaliknya, ini adalah koordinasi institusional yang didukung kuat oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPPT, sehingga langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang sah atau lawful, demikian Boni Hargens.

Load More