- Polri melimpahkan berkas perkara korupsi PLTU batu bara ke Kejaksaan Agung yang diduga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Mahfud MD mengkritik prosedur pelimpahan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme formal dalam ketentuan Pasal KUHAP.
- Boni Hargens memandang langkah Polri sebagai strategi koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan UU Polri dan UU Kejaksaan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan mekanisme untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang berisiko merugikan proses penegakan hukum secara makro.
Dalam situasi politik dan hukum yang sensitif, menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung dianggap jauh lebih mendesak daripada sekadar kepatuhan prosedural yang kaku.
Boni menilai perbedaan antara "pelimpahan berkas" dan "penyerahan berkas kelanjutan penyidikan" bukan sekadar semantik. Isu ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan secara keseluruhan.
Ia berpendapat bahwa ketegangan ini adalah refleksi dari dinamika klasik antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum di tanah air.
Landasan Hukum Diskresi Polri dan UU Kejaksaan
Untuk memperkuat argumennya, Boni Hargens memaparkan sejumlah landasan hukum yang dapat melegitimasi keputusan Polri.
Landasan pertama merujuk pada Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pertama adalah Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polri). Di situ diatur bahwa Polri memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara, sebagai dasar keabsahan penyerahan berkas secara koordinatif,” ujar analis politik yang baru menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana tersebut.
Selain UU Polri, Boni juga menyandarkan argumennya pada Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca Juga: Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
Dalam aturan tersebut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.
“Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antaraparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” lanjut Boni.
Asas Dominus Litis dan Sistem Peradilan Terpadu
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat prinsip dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai penguasa atau pemilik perkara.
Boni Hargens berpendapat bahwa penyerahan berkas dari Polri kepada Kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa sejak dini dalam proses penyidikan.
Hal ini justru dianggap akan memperkuat legalitas penuntutan saat perkara tersebut dibawa ke meja hijau nantinya.
Lebih jauh, langkah Polri ini dipandang sebagai manifestasi dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).
Sistem ini mengedepankan keterpaduan antara berbagai subsistem, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.
Koordinasi yang erat antarlembaga merupakan amanat dari asas-asas umum hukum acara pidana untuk memastikan keadilan tercapai secara efektif.
Bagi Boni, argumen terkuat bagi Polri adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" sebagaimana diatur dalam KUHAP yang memerlukan syarat P21.
Sebaliknya, ini adalah koordinasi institusional yang didukung kuat oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPPT, sehingga langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang sah atau lawful, demikian Boni Hargens.
Berita Terkait
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri
-
Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam