- LP3HI menggugat Kepala Kortastipidkor Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 terkait kasus korupsi.
- Gugatan diajukan karena Kortastipidkor dianggap melakukan penghentian penyidikan tidak sah dengan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
- LP3HI meminta pengadilan membatalkan penghentian penyidikan tersebut dan memerintahkan Polri melanjutkan kembali proses hukum Febrie Adriansyah sepenuhnya.
Suara.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah bersama Don Ritto.
Gugatan ini dilayangkan oleh LP3HI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selayan, Selasa (14/7/2026) lalu.
Dalam surat pendaftaran yang teregistrasi dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tertera nama penggugat Kurniawan Adi Nugroho dari LP3HI dan pihak tergugat dalam praperadilan ini yakni Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
"Iya (benar mengajukan gugatan). Sidang pertama Praperadilan Febrie akan dilaksanakan Selasa, 28 Juli 2026 jam 09.00," kata Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dalam gugatan tersebut tertera, bahwa dalam pokok perkara, Kortastipidkor Polri dianggap telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, terjadinya penghentian penyidikan mandiri oleh Kortastipidkor dan melimpahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergitas antarlembaga.
Tindakan Kortastipidkor tersebut, kata Kurniawan, merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil (de facto) yang terselubung, tidak sah, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku. Kejanggalan prosedur administratif ini bahkan telah menjadi perhatian publik.
Padahal, kata Kurniawan, hukum acara pidana Indonesia baik dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru secara absolut mengatur bahwa penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan jika proses penyidikan telah selesai, bukan untuk memindahkan sisa kewenangan penyidikan yang belum rampung.
Terlebih, di dalam KUHAP lama, mekanisme penyerahan berkas perkara ini diatur secara kaku dalam Pasal 110 dan Pasal 138.
Baca Juga: Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
"Bahwa konsistensi pembatasan wewenang tersebut tetap dipertahankan dan dipertegas di dalam Pasal 61 dan Pasal 62 KUHAP Baru, yang menggariskan tata cara koordinasi penyidikan secara limitatif sebagai berikut," bunyi salah satu poin dalam gugatan.
Atas gugatan ini, LP3HI pun meminta majelis hakim memutuskan agar adanya penghentian penyidikan Febrie Adriansyah yang tidak sah, cacat prosedur formil, dan batal demi hukum serta segala akibat hukumnya.
Kemudian, memerintahkan Kortastipidkor melanjutkan kembali proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah sesuai ketentuan KUHAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Bagaimana Cara Mengetahui Shio Berdasarkan Tahun Lahir? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami
-
LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif
-
Donald Trump Bongkar Bukti FBI Disusupi Intelijen China: Ada Shadow Government
-
Review Film Nothing to Lose: Potret Nyata Ketimpangan Sosial Zaman Sekarang
-
Daftar Harga Emas Pegadaian 17 juli: Antam, UBS, dan Galeri 24
-
Ancaman Final Piala Dunia 2026: Bernafas di New York Seperti Hisap 10 Batang Rokok
-
Anwar Ibrahim: Investasi Rp880 Miliar Kami Ditipu Secara Terencana di Perusahaan Indonesia
-
Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Cek Jadwal Laga dan Harga Resminya
-
Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun
-
Panduan Memilih Ukuran Sepatu US dan UK untuk Kaki Orang Indonesia agar Tidak Salah Beli