- Guru Besar UGM Agus Pramusinto mengusulkan pengalihan anggaran tunjangan pejabat tinggi untuk membiayai gaji PPPK yang terkendala anggaran daerah.
- Pemerintah pusat wajib bertanggung jawab menyelesaikan beban penggajian PPPK akibat ketidaksinkronan kebijakan pusat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
- Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi belanja negara dan mengevaluasi aturan pembatasan belanja pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Suara.com - Kesulitan berbagai pemerintah daerah (pemda) membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi belanja pejabat negara.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah mengalihkan honor komisaris, tantiem, hingga berbagai tunjangan pejabat yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk menutup kebutuhan pembiayaan PPPK.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Agus Pramusinto, menilai pemerintah perlu berani menata ulang prioritas belanja negara.
"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," kata Agus, Jumat (17/7/2026).
Menurut Agus, pemerintah tidak bisa terus membebankan persoalan pembayaran gaji PPPK kepada pemerintah daerah. Ketika daerah sudah tidak memiliki kemampuan fiskal, tanggung jawab penyelesaiannya berada pada pemerintah pusat yang menetapkan kebijakan pengangkatan aparatur.
"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujarnya.
Ia menilai akar persoalan bukan semata-mata rendahnya pendapatan daerah, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kebijakan efisiensi anggaran juga dinilai mempersempit ruang fiskal daerah tanpa diikuti penyesuaian terhadap kewajiban belanja pegawai.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif.
Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran sangat besar, tetapi dinilai belum dirancang secara matang dalam menentukan kelompok sasaran penerima manfaat.
Baca Juga: Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP
Selain persoalan efisiensi, Agus juga menilai pola penyusunan kebijakan pemerintah selama ini cenderung bersifat reaktif dan belum menyelesaikan akar persoalan.
Misalnya, pembentukan Sekolah Rakyat ketika terdapat anak yang tidak bersekolah. Padahal, sekolah yang sudah ada masih dapat diperbaiki tata kelolanya.
Hal serupa juga terlihat pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meskipun pemerintah sebenarnya telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat diperkuat.
Pemerintah seharusnya mengevaluasi berbagai pos belanja yang tidak langsung berdampak pada pelayanan publik sebelum meminta daerah mencari sumber pendapatan baru.
"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," ujarnya.
Selain penataan belanja, Agus meminta pemerintah mengevaluasi aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Pasalnya, setelah anggaran daerah dipangkas, batas belanja pegawai ikut turun, sementara kebutuhan pembayaran gaji PPPK tetap ada sehingga banyak daerah kesulitan memenuhi kewajibannya.
Agus menambahkan, rekrutmen PPPK tetap perlu dilakukan apabila sektor pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan tambahan tenaga.
Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan restrukturisasi organisasi pemerintahan agar belanja pegawai lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak lagi relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Ditanya soal Komisaris PTPP Aisyah Zakkiyah Keponakannya, Menteri PU Kesal: Lu Pikir Sendiri Lah!
-
Komut BCA Dorong Investasi Emas Digital, Tekankan Pentingnya Diversifikasi Aset
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar
-
Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla
-
AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik
-
Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027
-
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
-
Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029
-
Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander