News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 15:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian akan mengaudit APBD daerah yang mengeluhkan kesulitan membayar gaji PPPK.
  • Pemerintah daerah diwajibkan membuktikan efisiensi belanja non-prioritas dan kreatif meningkatkan PAD sebelum mendapatkan bantuan pemerintah pusat.
  • Pemerintah pusat siap memberikan bantuan jika daerah sudah melakukan langkah efisiensi namun masih mengalami keterbatasan anggaran yang nyata.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons tegas keluhan sejumlah pemerintah daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum memberikan bantuan, Kemendagri akan lebih dulu mengaudit kemampuan keuangan daerah dengan membedah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tito menegaskan pemerintah pusat tidak akan begitu saja menerima alasan bahwa suatu daerah tidak memiliki anggaran. Menurutnya, setiap daerah harus membuktikan lebih dulu telah melakukan efisiensi belanja dan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji. Nanti dulu, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?" kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai masih ada daerah yang mengaku kesulitan membayar belanja pegawai, padahal belum memangkas pengeluaran yang tidak prioritas.

Sebagai contoh, Tito menyebut Kabupaten Lahat yang berhasil mengatasi persoalan anggaran melalui efisiensi belanja perjalanan dinas, rapat, serta biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan.

Langkah itu, kata dia, mampu menghemat hingga Rp400 miliar sehingga anggaran tersebut bisa dialihkan untuk membayar belanja pegawai.

Ilustrasi- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (menpan.go.id)

Selain efisiensi, Tito juga meminta kepala daerah lebih kreatif menggali PAD tanpa membebani masyarakat.

Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun hanya dengan menyederhanakan sistem pembayaran pajak dan retribusi serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

Tambahan pendapatan sekitar Rp400 miliar itu, menurut Tito, memberi ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membayar gaji pegawai sekaligus membiayai berbagai program pembangunan.

Baca Juga: Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Meski demikian, Tito memastikan pemerintah pusat tetap membuka peluang memberikan bantuan kepada daerah yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan. Namun, bantuan itu hanya akan diberikan setelah daerah terbukti telah melakukan efisiensi dan memaksimalkan upaya peningkatan PAD.

"Kalau seandainya sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top up dari pemerintah pusat, misalnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang mungkin belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan. Kita usulkan kepada Kementerian Keuangan supaya dibayarkan ke daerah itu agar mereka bisa membayar pegawainya," pungkasnya.

Load More