- Polisi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
- Guru Besar UAI Suparji Ahmad menilai penetapan tersebut melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait prosedur due process of law.
- Tindakan hukum tanpa pemeriksaan awal berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara serta asas peradilan yang adil dan benar.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa penetapan tersebut bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi merupakan tindakan negara yang secara langsung membatasi dan mempengaruhi hak asasi manusia (HAM).
Suparji menjelaskan bahwa sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berbagai hak konstitusionalnya mulai terdampak, antara lain hak atas nama baik, kehormatan, privasi, kebebasan bergerak, hak memperoleh pekerjaan.
"Bahkan berpotensi kehilangan kemerdekaan apabila kemudian dilakukan penangkapan atau penahanan," katanya.
Karenanya, kata Suparji, apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam aspek hak atas due process of law atau hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi melalui Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selanjutnya Pasal 28 G ayat (1) menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada prinsipnya mewajibkan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum yang adil dan menghormati martabat manusia.
Dalam konteks penetapan tersangka, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan standar konstitusional bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Standar tersebut merupakan bentuk perlindungan HAM agar negara tidak menggunakan kewenangan penyidikan secara sewenang-wenang," kata dia.
Sehingga, kata Suparji, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diberi kesempatan untuk didengar keterangannya terlebih dahulu, maka bukan hanya timbul persoalan prosedur pidana, tetapi juga muncul persoalan perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
"Hal ini karena negara telah memberikan stigma sebagai pelaku tindak pidana sebelum memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya membela diri dalam tahap penyidikan," ujarnya.
"Bahwa penegakan hukum yang mengabaikan prosedur pada hakikatnya juga telah mengabaikan hak asasi manusia," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital
-
DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?
-
Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia