News / Nasional
Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polisi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
  • Guru Besar UAI Suparji Ahmad menilai penetapan tersebut melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait prosedur due process of law.
  • Tindakan hukum tanpa pemeriksaan awal berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara serta asas peradilan yang adil dan benar.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa penetapan tersebut bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi merupakan tindakan negara yang secara langsung membatasi dan mempengaruhi hak asasi manusia (HAM).

Suparji menjelaskan bahwa sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berbagai hak konstitusionalnya mulai terdampak, antara lain hak atas nama baik, kehormatan, privasi, kebebasan bergerak, hak memperoleh pekerjaan.

"Bahkan berpotensi kehilangan kemerdekaan apabila kemudian dilakukan penangkapan atau penahanan," katanya.

Karenanya, kata Suparji, apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam aspek hak atas due process of law atau hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Ia menjelaskan bahwa konstitusi melalui Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Selanjutnya Pasal 28 G ayat (1) menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada prinsipnya mewajibkan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum yang adil dan menghormati martabat manusia.

Dalam konteks penetapan tersangka, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan standar konstitusional bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

"Standar tersebut merupakan bentuk perlindungan HAM agar negara tidak menggunakan kewenangan penyidikan secara sewenang-wenang," kata dia.

Sehingga, kata Suparji, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diberi kesempatan untuk didengar keterangannya terlebih dahulu, maka bukan hanya timbul persoalan prosedur pidana, tetapi juga muncul persoalan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

"Hal ini karena negara telah memberikan stigma sebagai pelaku tindak pidana sebelum memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya membela diri dalam tahap penyidikan," ujarnya.

"Bahwa penegakan hukum yang mengabaikan prosedur pada hakikatnya juga telah mengabaikan hak asasi manusia," tambahnya.

Load More