News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 07:02 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif layanan kewarganegaraan bukan masalah besar bagi masyarakat luas di Indonesia.
  • PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur kenaikan tarif naturalisasi WNA menjadi Rp75 juta dan pelepasan WNI Rp5 juta.
  • Penyesuaian tarif bertujuan mendukung transformasi digital, pemeliharaan peralatan, serta menyesuaikan peraturan yang sudah tidak berubah selama sepuluh tahun.

Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kenaikan tarif permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia bukan masalah. Ia menyebut jumlah pengajuan berkisar 300 orang.

Jumlah tersebut, menurut Supratman, hanya sebagian kecil dari total penduduk Indonesia.

Pengenaan tarif juga tidak ditujukan kepada semua rakyat, melainkan kepada WNI yang ingin mengajukan kehilangan kewarganegaraan.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Supratman, WNI yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan adalah mereka yang memiliki kemampuan.

"Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," kata Supratman.

Selain itu, Surpatman menegaskan kenaikan tarif naturalisasi WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juga bukan merupakan persoalan.

Ia berdalih penyesuaian tarif tersebut dilakukan lantaran sudsh 10 tahun Peraturan Pemerintah soal Penerimaan Negara Bukan Pajak belum alami perubahan. Terlebih, WNA yang ajukan permohonan adalah mereka yang punya kemampuan finansial.

"Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," kata Supratman.

Baca Juga: Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Selain karena hak tersebut, alasan lain dilakukan penyesuaian tarif adalah untuk menunjang transformasi digital sekaligus pemeliharaan peralatan pendukung.

"Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," kata Supratman.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum segera berlaku awal Agustus 2026.

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, mengatur tentang penyesuaian jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Widodo mengatakan penerbitan PP tersebut merupakan penyesuaian imbas perubahan nomenklatur kementerian. Sebelumnya PP Nomor 45 tahun 2024 berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Yang kedua, memang ada beberapa penyesuaian tarif juga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan seiring dengan transformasi digital yang kita lakukan," kata Widodo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Load More