- Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif layanan kewarganegaraan bukan masalah besar bagi masyarakat luas di Indonesia.
- PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur kenaikan tarif naturalisasi WNA menjadi Rp75 juta dan pelepasan WNI Rp5 juta.
- Penyesuaian tarif bertujuan mendukung transformasi digital, pemeliharaan peralatan, serta menyesuaikan peraturan yang sudah tidak berubah selama sepuluh tahun.
Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kenaikan tarif permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia bukan masalah. Ia menyebut jumlah pengajuan berkisar 300 orang.
Jumlah tersebut, menurut Supratman, hanya sebagian kecil dari total penduduk Indonesia.
Pengenaan tarif juga tidak ditujukan kepada semua rakyat, melainkan kepada WNI yang ingin mengajukan kehilangan kewarganegaraan.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Supratman, WNI yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan adalah mereka yang memiliki kemampuan.
"Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," kata Supratman.
Selain itu, Surpatman menegaskan kenaikan tarif naturalisasi WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juga bukan merupakan persoalan.
Ia berdalih penyesuaian tarif tersebut dilakukan lantaran sudsh 10 tahun Peraturan Pemerintah soal Penerimaan Negara Bukan Pajak belum alami perubahan. Terlebih, WNA yang ajukan permohonan adalah mereka yang punya kemampuan finansial.
"Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," kata Supratman.
Baca Juga: Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
Selain karena hak tersebut, alasan lain dilakukan penyesuaian tarif adalah untuk menunjang transformasi digital sekaligus pemeliharaan peralatan pendukung.
"Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," kata Supratman.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum segera berlaku awal Agustus 2026.
PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, mengatur tentang penyesuaian jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Widodo mengatakan penerbitan PP tersebut merupakan penyesuaian imbas perubahan nomenklatur kementerian. Sebelumnya PP Nomor 45 tahun 2024 berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Yang kedua, memang ada beberapa penyesuaian tarif juga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan seiring dengan transformasi digital yang kita lakukan," kata Widodo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Berita Terkait
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
-
Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun
-
Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta
-
Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta
-
Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah